Jakarta (Pendis) – Mulai Tahun 2020 ini Kementerian Agama akan menerapkan penggunaan e-Learning Madrasah dalam pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Selasa (23/3/2020).
"Saat ini, sudah lebih dari ribuan madrasah dengan puluhan ribu guru dan siswa yang telah menggunakan e-learning madrasah. Dalam E-Learning Madrasah tersebut, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat," tutur Umar.
Disampaikan Umar bahwa Madrasah terus berinovasi dalam bidang terknologi informasi. Misalnya, Kemenag menggagas pembelajaran berbasis online atau e-Learning Madrasah.
e–Learning Madrasah juga dapat diakses oleh Operator Madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah. Masing-masing memiliki user sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi e-Learning Madrasah, kapanpun dan dimanapun, terangnya.
Umar menyampaikan, ada beberapa fitur yang terdapat dalam e-Learning Madrasah, yaitu Pertama, Kelas Online, fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.
Kedua, Guru Berbagi, fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat. Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.
Ketiga, Forum Komunitas Madrasah, dalam fitur ini siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.
e-Learning Madrasah dibuat senyaman mungkin bagi para pengguna agar mampu menarik semangat belajar dengan mudah, cepat dimanapun dan kapanpun. Selanjutnya, untuk dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, lanjut Umar, user harus terlebih dahulu melakukan log in sebagai operator madrasah (operator dapat mengunduh pada link https://elearning.kemenag.go.id/). Dalam proses itu, user harus mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan aplikasi e- Learning Madrasah, terang umar (Hikmah).
Bagikan: