Jakarta (Pendis) --- Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menyampaikan imbauan kebijakan belajar di rumah sejak awal Maret 2020 bagi siswa madrasah itu ditetapkan dalam upaya mencegah penyebaan virus Korona (Covid-19).
“Pembelajaran di rumah tidak dimaksudkan mengalihkan belajar kelas dipindahkan bentuk belajarnya ke rumah, tapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, yang penting anak tetap di rumah, mengisi waktunya untuk belajar dan beribadah bersama keluarga,” terangUmar di Jakarta, Selasa (24/03).
Menurut Umar, kebijakan belajar di rumah bagi siswa madrasah bukan dimaksudkan mengalihkan pembelajaran di kelas dipindah ke rumah ataupun untuk mengejar pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi lebih pada pembelajaran kehidupan dan pembentukan karakter,ucapnya.
Umar menambahkan, pembelajaran di rumah diharapkan memberi ruang interaksi yang lebih intens antara anak, orang tua dan keluarga terdekat. Karenanya, guru madrasah perlu memberikan stimulan agar proses pembentukan karakter siswa selama di rumah juga bisa dioptimalkan.
“Jadi guru tidak semata memberi pekerjaan rumah atau PR berupa soal-soal latihan, tapi juga membimbing pembelajaran nilai. Secara teknisnya dapat dilakukan melalui penugasan atau pembelajaran interaktif melalui media daring,” terang Umar.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kemenag telah menyiapkan e-learning madrasah dalam pelaksanaan belajar di rumah. Sampai hari ini, sudah ada 3.205 madrasah yang memanfaatkan layanan ini. Mereka membentuk 3.548 kelas online yang melibatkan 59.608 siswa dan 8.186 guru.
“Kita sudah menyiapkan content pembelajaran, terutama untuk tahun ajaran baru. Ada 150 judul buku yang sudah disiapkan dan sudan ditelaah Balitbang Kemenag, dan akan segera dirilis. Bahkan, sudah ada beberapa materi yang diberikan sekarang untuk mengisi siswa belajar di rumah, sehingga ke depan e-learning madrasah akan terus diperkuat. (Hikmah)
Bagikan: