Bahrul Hayat : Berijtihadlah untuk Umat, tapi Jangan Korupsi

Kamis, 13 Agustus 2020 08:05 WIB
Pendis

Bahrul Hayat : Berijtihadlah untuk Umat, tapi Jangan Korupsi

Tangerang (Pendis) – Hal tersebut dikatakan oleh Bahrul Hayat, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam acara diskusi yang digelar oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertajuk Urgensi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah  sebagai satuan pendidikan penuntas program wajar dikdas di Kementerian Agama pasca terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Selama anda berijtihad untuk kebaikan umat dan tidak korupsi, silahkan jalankan“ ujar Doktor alumni Universitas Chicago Amerika ini.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Pendidikan Islam dari dulu memang telah diakui, tetapi belum mendapatkan perlakuan secara baik, maka sejarah tercipta setelah keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana beliau menjadi salah satu punggawanya (Saat itu beliau masih menjadi Pejabat di Kemdikbud). Dan mulai saat itu Pendidikan Islam bukan hanya diakui, di-recognisi, tapi juga kedudukannya sama dengan pendidikan yang ada di Kemdikbud.

 “Dimana pertama kali penulisan SD -garis miring- MI (SD/MI), SMP -garis miring- MTs (SMP/MTs) dan SMA -garis miring- MA (SMA/MA). Itulah namanya setara regulasi, jangan ada diskriminasi terhadap Pendidikan Islam“. cetus lulusan MI dan MTs tersebut dengan bangga.

Kemudian setelah menjadi Sekjen Kemenag, Bahrul berjuang untuk mendapatkan 2 setara yang lainnya yaitu : Setara Program dan Setara Anggaran. Dan itu terbukti selama 8 tahun menjabat, anggaran Kemenag berkembang dari 9 Trilyun menjadi 60 Trilyun.

Pendidikan Kesetaraan juga menjadi concern, setelah melihat bahwa banyak lulusan SD/MI tidak melanjutkan ke sekolah formal, tetapi memilih melanjutkan menimba ilmu ke Pondok Pesantren. Oleh karena itu dibuatlah program pendidikan kesetaraan agar lulusannya dapat setara dengan pendidikan formal lainnya.

Perbedaan mendasar antara Pendidikan Kesetaraan dengan Program Kejar Paket dari Kemdikbud adalah, siswa kesetaraan telah berada pada sistem pendidikan, bentuknya non formal yaitu pesantren, tetapi belum ada kurikulum yang bisa disetarakan. Maka ijtihadnya adalah menambahkan pelajaran umum, agar bisa disetarakan dengan sekolah formal lainnya. Sedangkan program paket (A/B/C), siswa-nya belum berada pada sistem pendidikan manapun dan tanpa melihat kelompok usia.

Direktur PD Pontren, Waryono, dalam pembukaan acara yang dihadiri oleh seluruh Kasubdit Dit.PD Pontren, para Kasi pada Subdit Kesetaraan, perwakilan FKPPS, Kemenko PMK, pengelola Pendidikan Islam lainnya, menyampaikan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan kepada Direktorat dalam rangka finalisasi penyusunan draft Perpres dan RPMA sebagai amanah turunan UU Pesantren, sekaligus juga dalam rangka memperbaiki Renstra Pendis khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Pilih peserta yang kontributif untuk memberi penguatan kepada Direktorat, yang bisa memperkaya 3 fungsi pesantren, yaitu : fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat”. Ungkap mantan Warek UIN Sunan Kalijaga, Selasa malam (11/8) di Hotel Golden Tulip Essential Tangerang .

Hal itu diamini oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, dengan mengundang para pegiat Pendidikan Islam sebagai Narasumber, antara lain : Dr. Mukhlis Hanafi (Lajnah Pentahshih Al-Qur’an), Dr. Nuruddin (Balitbang), Kyai Nurdin Abdulqohar (Pesantren Ad-Dakwah Cibadak), Dr. Marzuki Wahid (IAIN Cirebon) serta Rafili M. Hilman (Kemenko Perekonomian).

“Semoga diskusi ini dapat memberikan manfaat, sebagai gambaran arah pendidikan kesetaraan ke depan, pasca terbitnya UU Pesantren”. Pungkasnya. (RFA)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah