Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan mengadakan "Debat Konstitusi Berbasis Kitab Kuning". Debat konstitusi ini merupakan even pertama kalinya yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Agama RI. Direncanakan, acara ini akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2017 bersamaan dengan pelaksanaan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional VI Tahun 2017 di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi, menjelaskan di ruang kerjanya (27/11/2017) bahwa acara debat ini merupakan ikhtiar direktorat yang dipimpinnya untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan berbasis pemahaman keislaman, terutama merujuk pada literatur kitab kuning di pondok pesantren. "Ada sebagian kelompok muslim yang mempertentangkan antara pemahaman keislaman dengan nasionalisme. Nasionalisme dianggapnya bukan bagian dari ajaran Islam. Untuk itu, kami meyakinkan kepada semua umat muslim bahwa jika mengkaji pada sumber dan literatur keislaman yang otoritatif sesungguhya antara keislaman dan semangat kebangsaan itu tidak ada pertentangan sama sekali. Pondok pesantren telah membuktikan itu semua," papar Ahmad Zayadi.
Gerakan radikalisme keagamaan, papar direktur lebih lanjut, seringkali mengatasnamakan pemahaman keagamaan untuk meruntuhkan eksistensi negara. Karena dianggapnya tidak cocok dengan pemahaman keagamaannya, bentuk dan sistem negara ini dikatakan sebagai thaghut. "Pemahaman ini jelas bertolak belakang dengan kajian-kajian yang telah lama dikembangkan di pondok pesantren. Untuk itu, jika ada pesantren yang mengatakan negara ini adalah thaghut jelas itu sama sekali bukan pondok pesantren," tegas doktor pendidikan nilai UPI Bandung.
Acara debat ini akan diikuti oleh sejumlah mahasantri dari beberapa Ma`had Aly di tanah air yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama. Hadir sebagai dewan hakim debat ini adalah sejumlah pengasuh pondok pesantren, akademisi, dan dewan hakim Mahkamah Konstitusi. (Swd/dod)
Bagikan: