Dialog tentang UU Pesantren, DPRD Banjar Kunjungi Kemenag Pusat 

Minggu, 8 Desember 2019 10:52 WIB
Pendis

Dialog tentang UU Pesantren, DPRD Banjar Kunjungi Kemenag Pusat 

Jakarta (Pendis)- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus dialog tentang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Sarwani diterima Direktur PDP Pontren Ahmad Zayadi di Ruang Rapat Direktorat PD Pontren Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jakarta, Jum’at (6/12).

Ahmad Zayadi mengatakan sangat mengapresiasi atas kunjungan dari DPRD Banjar apalagi dengan misi khusus terkait kepesantrenan.

Ketua Komisi IV DPRD Banjar mengungkapkan ketertarikannya dengan UU Pesantren dan menanyakan lebih lanjut tentang beberapa hal terkait UU Pesantren diantaranya kedudukan Pesantren pasca lahirmya UU pesantren termasuk pendanaan pesantren dan pertanyaan yang cukup menarik lainnya soal bagaimana lulusan pesantren apakah alumninya diakui atau tidak.

Menjawab, Zayadi yang didampingi Kasi Kurikulum Sudbit PDMA Ahmad Rusdi dan Kasi Kesantrian Subdit Pendidikan Pesantren menerangkan melalui paparannya yang bertajuk Substansi Pengaturan UU Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut Direktur PD Pontren mengharapkan dukungan yang positif dari DPRD Banjar sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya sehingga terdapat sinergi yang baik dalam memajukan pesantren khususnya di Kabupaten Banjar.

Pertemuan dan dialog yang berlangsung hangat dan dinamis ini diakhiri dengan penyerahan plakat dan pengalungan sorban oleh perwakilan Komisi IV DPRD Banjar sebagai kenang-kenangan kepada Direktur PD Pontren. (Kanali/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag