Direktur PD-Pontren: Perluasan Akses Madrasah Diniyah Takmiliyah Perlu Segera Dilakukan

Jumat, 27 Januari 2017 16:43 WIB
Pendis

Direktur PD-Pontren: Perluasan Akses Madrasah Diniyah Takmiliyah Perlu Segera Dilakukan

Jakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), Mohsen, menyambut baik rencana penelitian terkait "Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah pada Sekolah" yang akan diselenggarakan oleh Balai Penelitian Agama dan Keagamaan DKI Jakarta. "Kami menyambut baik rencana penelitian ini terutama untuk mendorong perluasan akses penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Secara akumulatif MDT saat ini baru menjangkau hanya 13,46% dari seluruh populasi siswa di sekolah. Berdasarkan data EMIS, jumlah MDT saat ini berjumlah 76.566 lembaga yang secara mayoritas penyelenggaraannya berlangsung di masyarakat, seperti masjid, mushalla, gedung sendiri, dan pesantren. Dari lembaga MDT yang ada, jumlah santri MDT sebanyak 6.000.062 orang, padahal populasi jumlah siswa pada sekolah berjumlah 44.559.915 orang. Artinya, masih ada sekitar 86,54% atau 38.559.853 siswa yang belum mendapat layanan MDT," demikian papar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam acara Seminar Pra-Penelitian Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah pada Sekolah, Jum`at (27/01/2017) bertempat di Wisma Jalan Jaksa Jakarta Pusat. Seminar ini diselenggarakan oleh Balai Penelitian Agama dan Keagamaan DKI Jakarta dan dihadiri oleh pejabat dan peneliti di lingkungan Balai Penelitian, unsur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, penyelenggara MDT dan Pendidikan Al Quran dan sejumlah kepala sekolah.

Menurut Mohsen, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Sulawesi Tengah, setidaknya ada 4 (empat) alasan mengapa penelitian ini perlu didukung. Pertama, sesuai PP 55/2007 dan PMA 13/2014, MDT itu untuk melengkapi layanan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Kedua, kurangnya layanan PAI berimplikasi atas terjadinya perilaku asusila dan terpengaruh pemahaman dan gerakan radikal di kalangan siswa di sekolah. Ketiga, 76.566 lembaga MDT itu berlangsung di masyarakat dan hanya menjangkau 13,46% dari 44.559.915 siswa sekolah. Keempat, sejumlah Pemda saat ini telah menetapkan Kebijakan Wajib Belajar MDT. "Kementerian Agama RI menyambut baik lahirnya sejumlah Perda Wajib Belajar MDT yang dirintis oleh Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Di samping untuk membenahi kualitas masyarakat daerahnya, Perda itu juga memberikan penguatan serta kontribusinya atas layanan jenis pendidikan keagamaan Islam. Untuk itu, Kementerian Agama berfikir untuk melakukan sejumlah sinergi dan kebijakan inovatif," papar Mohsen lebih lanjut .

Sehubungan dengan itu, sejumlah kebijakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang sedang dan akan ditempuh adalah sebagai berikut. Pertama, dilakukan perluasan akses MDT yang terintegrasi dengan layanan sekolah (SD/SMP/SMA). Perluasan akses ini terutama untuk menjangkan populasi siswa sekolah yang belum mengikuti MDT, sebesar 86,54% atau 38.559.853 siswa. Setelah mengikuti kegiatan belajar di sekolah, siswa diharapkan mengikuti layanan MDT yang lembaga MDT-nya memang di sekolah itu sendiri, sehingga siswa tetap terus belajar. Kedua, akan dilakukan penyusunan kurikulum bagi MDT di sekolah, mulai jenjang ula, wustha, dan ulya. Kurikulum MDT didesain untuk memperkuat pemahaman keagamaan Islam yang damai, toleran, dan moderat, di samping basis kultur dan budaya keindonesiaan. Intinya, kurikulum yang mengintegrasikan antara Islam dan keindonesiaan. Ketiga, guru yang mengajar di MDT pada sekolah dipastikan memiliki pengetahuan agama Islam yang baik dan disarankan pernah belajar pada pondok pesantren. Keempat, melakukan sinergi antara Kementerian/Lembaga yang terkait, di antaranya Kementerian Agama, Kemdikbud, dan Kemdagri.

Menurut pria kelahiran Palu, 6 Maret 1965, kebijakan-kebijakan itu memiliki manfaat yang sangat strategis, yakni adanya peningkatan sinergi antara Kemenag, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap MDT, perluasan akses MDT secara lebih massif, siswa yang sekaligus sebagai masyarakat daerah mendapatkan pengetahuan agama yang lebih baik sehingga tidak mudah terperangkap pada pemikiran dan gerakan keagamaan radikal, dan diharapkan adanya pengakuan beban mengajar di MDT untuk memenuhi kewajiban mengajar di sekolah.

Namun demikian, menurut Mohsen, rencana kebijakan ini perlu dipahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan resistensi, terutama dari pengelola MDT, Sekolah Islam Terpadu, dan Pemda yang menerapkan belajar 5 (lima) hari. MDT di sekolah didesain sedemikian rupa sehingga tidak mematikan MDT yang telah ada. Sebab, pada dasarnya rencana kegiatan ini untuk mendekatkan layanan MDT kepada siswa sekolah yang belum mengikuti MDT. (swd/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah