Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merampungkan berbagai petunjuk teknis penyelenggaraan pondok pesantren. Penyusunan ini dilakukan dalam rangka mengakomodir berbagai varian ragam pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Penyusunan berbagai petunjuk teknis penyelenggaraan pondok pesantren ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dari pengasuh berbagai pondok pesantren di Indonesia yang sangat membutuhkan petunjuk teknis atau panduan penyelenggaraan dalam menjalankan kelembagaannya," ujar Kasubdit Pendidikan Pesantren, Ainur Rofiq dalam wawancara singkat di ruang kerjanya di Gedung Kementerian Agama Lt. 6, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta, Jum`at (03/03/2017). Berbagai petunjuk teknis atau panduan penyelenggaraan pondok pesantren ini telah ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin pada 19 September 2016.
Ainur Rofiq, Doktor Pendidikan Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dalam wawancara melanjutkan, "Ada 5 (lima) petunjuk teknis atau panduan penyelenggaraan pondok pesantren yang sudah di susun ini. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pondok Pesantren Agribisnis/Pertanian; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pondok Pesantren Entrepreneur/Kewirausahaan; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pondok Pesantren Maritim/Kelautan; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pondok Pesantren Sains/Teknologi; dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pondok Pesantren Vokasional/Keterampilan."
Penyusunan petunjuk teknis atau panduan penyelenggaraan pondok pesantren, lanjut Alumnus Pesantren Futuhiyyah Mrangen Demak yang hafal Al-Qur`an 30 Juz ini, merupakan tahapan lanjutan dari diskusi panjang dengan para pengasuh pesantren, akademisi, maupun para santri yang beberapa kali diundang dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Penyusunan ini juga merespon pemetaan yang telah dilakukan oleh EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
Berdasarkan data EMIS Pendidikan Islam disebutkan, jumlah pesantren secara nasional saat ini mencapai 28.961 unit dengan 322.328 tenaga pendidik dan 4.028.660 peserta didik (santri). Dari jumlah pesantren seperti itu, sebanyak 15.057 (51,99%) hanya menyelenggarakan pengajian kitab saja (tradisional), sedangkan sisanya sebanyak 13.904 (48,01%), selain menyelenggarakan pengajian, juga memberikan layanan pendidikan lainnya (modern).
Data EMIS juga menyebutkan bahwa jumlah pesantren yang menyelenggarakan agribisnis/pertanian sebanyak 3024; 795 pesantren menyelenggarakan entrepreneur/kewirausahaan; pesantren maritim/kelautan sebanyak 364; dan pesantren sains/teknologi 95 lembaga.
"Tahun 2017, kita akan rampungkan seluruh petunjuk teknis atau panduan penyelenggaraan pondok pesantren dengan berbagai variannya untuk lebih memperkuat pondok pesantren dari sisi kelembagaan, contohnya pondok pesantren yang menyelenggarakan koperasi/baitul mal wat tamwil yang telah menyebar di seluruh Indonesia," tutup Ainur Rofiq. (fahmi arif/dod)
Bagikan: