Jakarta (Pendis) - Imtihan Wathani adalah salah satu ikhtiar besar yang dilakukan oleh Diretorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (DIt. PD-Pontren) untuk masa depan bangsa. Tahun ini merupakan Imtihan Wathani perdana untuk marhalah ulya atau setara Madrasah Aliyah/SLTA.
Apabila mengacu pada PMA Nomor 13 Tahun 2014, maka terdapat perbedaan yang spesifik antara Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dengan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang diatur di PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren. Perbedaan ini bisa ditemukan dalam kurikulum, proses pembelajaran, ujian akhir dan penilaian, proses penerbitan ijazah, hingga keterlibatan pemerintah di dalamnya.
Demikiran paparan Ainurrafiq Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly dalam Rapat Koordinasi terkait Mapping Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah serta persiapan Imtihan Wathani untuk PDF di Jakarta, Kamis (22/02).
Lebih lanjut Hafidz Qur`an 30 Juz ini menjelaskan bahwa kurikulum dan proses pembelajaran PDF mengacu pada kisi-kisi dan standar yang ditetapkan bersama asosiasi PDF. Berdeda dengan pendidikan Muadalah yang kurikulumnya ditentukan secara otonom oleh pondok pesantren pelaksana.
Ujian akhir dan penilaian PDF juga mengacu pada standar bersama asosiasi PDF dan disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional Tingkat Ulya Tahun Pelajaran 1438/1439 H.
Ujian akhir dan penilaian PDF ini berbeda dengan SPM yang seluruh prosesnya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pesantren pelaksana. Bahkan untuk ijazah muadalah juga ditentukan secara mandiri.
Proses penerbitan ijazah juga terdapat perbedaan mendasar. Apabila di Muadalah dilakukan secara mandiri, maka di PDF seluruh proses penerbitan ijaxah dilakukan oleh Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat PD Pontren. "Ijazah PDF akan diberi nomor seri/koding ijazah sehingga seluruh ijazah dapat menjadi indikator jumlah lulusan secara kuantitatif dan penilaian hasil nasional secara kualitatif." Tegasnya.
Harapan dari Imtihan Wathani yang akan dilaksanakan pada tanggal 10-12 Maret 2018 mendatang, dapat menjadi barometer keberhasilan pendidikan di Pesantren dan Kemenag khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Diniyah Formal dan dapat menjadi penyumbang APK Pendidikan Tinggi dan Ma`had Aly.
Menyikapi perbedaan ini, di sela-sela bahasan format Ijazah PDF, lebih lanjut Kasubdit PDMA menekankan pentingnya open discussion dengan seluruh stakeholder pendidikan pesantren. Bahkan dalam summary remark-nya, Ainurrafiq menyampaikan "Jangan sampai ada kesan kita menduakan pendidikan Muadalah, dan menomorsatukan PDF, karena semboyannya adalah Dari Pesantren, Oleh Pesantren dan Untuk Pesantren." (rfq/dod)
Bagikan: