Jamin Mutu dan Legalitas, Kemenag Perkuat Tata Kelola Pendidikan Pesantren Salafiyah

Kamis, 6 Februari 2025 08:55 WIB
Pendis

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kisi-kisi Ujian Mata Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah

Jakarta (Kemenag) --- Dalam upaya meningkatkan mutu dan pengakuan kelembagaan pendidikan pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus melakukan penataan tata kelola pesantren, khususnya dalam pendidikan Salafiyah atau pengkajian kitab kuning. Langkah ini dikonsolidasikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Kisi-kisi Ujian Mata Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah yang digelar pada 5-7 Februari 2025 di Jakarta. 

Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat dua jalur pendidikan pesantren, yakni jalur formal dan jalur nonformal. Pada jalur formal, terdapat dua bentuk utama: Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Sementara itu, jalur nonformal lebih berfokus pada pendidikan berbasis pengkajian kitab kuning atau dikenal sebagai salafiyah murni. 

Menyesuaikan perkembangan regulasi dalam pendidikan pesantren, Basnang menekankan pentingnya transformasi kelembagaan bagi program pendidikan kesetaraan yang selama ini diselenggarakan oleh pesantren salafiyah. "Pesantren yang memenuhi standar dapat beralih ke jalur pendidikan formal, sementara yang tidak memenuhi standar tetap dapat menjalankan pendidikan pengkajian kitab kuning sesuai amanat undang-undang," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, Imam Syaukani, menegaskan bahwa lulusan pesantren salafiyah memiliki pengakuan legal di mata hukum negara. "Santri lulusan pesantren salafiyah, setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan mengikuti ujian yang ditetapkan, dapat melanjutkan studi baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal," jelasnya di Jakarta (5/2/2025). 

Lebih lanjut, Imam Syaukani menyoroti pentingnya advokasi yang lebih sistematis dan masif terkait afirmasi negara terhadap pendidikan salafiyah. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan legitimasi yang jelas. Namun, pemahaman mengenai amanat regulasi ini masih perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan," tandasnya. 

Dengan penguatan tata kelola kelembagaan ini, diharapkan pesantren salafiyah semakin memiliki standar pendidikan yang jelas, legalitas yang kuat, serta mampu berkontribusi lebih luas dalam membangun generasi santri yang unggul dan berdaya saing.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG