Jakarta (Kemenag) --- Dalam upaya meningkatkan mutu dan pengakuan kelembagaan pendidikan pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus melakukan penataan tata kelola pesantren, khususnya dalam pendidikan Salafiyah atau pengkajian kitab kuning. Langkah ini dikonsolidasikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Kisi-kisi Ujian Mata Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah yang digelar pada 5-7 Februari 2025 di Jakarta.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat dua jalur pendidikan pesantren, yakni jalur formal dan jalur nonformal. Pada jalur formal, terdapat dua bentuk utama: Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Sementara itu, jalur nonformal lebih berfokus pada pendidikan berbasis pengkajian kitab kuning atau dikenal sebagai salafiyah murni.
Menyesuaikan perkembangan regulasi dalam pendidikan pesantren, Basnang menekankan pentingnya transformasi kelembagaan bagi program pendidikan kesetaraan yang selama ini diselenggarakan oleh pesantren salafiyah. "Pesantren yang memenuhi standar dapat beralih ke jalur pendidikan formal, sementara yang tidak memenuhi standar tetap dapat menjalankan pendidikan pengkajian kitab kuning sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, Imam Syaukani, menegaskan bahwa lulusan pesantren salafiyah memiliki pengakuan legal di mata hukum negara. "Santri lulusan pesantren salafiyah, setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan mengikuti ujian yang ditetapkan, dapat melanjutkan studi baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal," jelasnya di Jakarta (5/2/2025).
Lebih lanjut, Imam Syaukani menyoroti pentingnya advokasi yang lebih sistematis dan masif terkait afirmasi negara terhadap pendidikan salafiyah. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan legitimasi yang jelas. Namun, pemahaman mengenai amanat regulasi ini masih perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
Dengan penguatan tata kelola kelembagaan ini, diharapkan pesantren salafiyah semakin memiliki standar pendidikan yang jelas, legalitas yang kuat, serta mampu berkontribusi lebih luas dalam membangun generasi santri yang unggul dan berdaya saing.
Bagikan: