Jakarta (Pendis) - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk Pesantren dapat segera dicairkan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyalurkan dana BOS Pesantren Tahap II ke rekening bank penyalur (RPL). Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS.
“Total ada Rp. 69.376.900.000 yang dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono, di Jakarta pada Senin (14/11/2022).
Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas Rp. 3.738.600.000 untuk BOS Pesantren di 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp. 22.547.800.000 untuk BOS Pesantren di 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp. 43.090.500.000 di 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Lebih lanjut Waryono menyampaikan bahwa setelah dana masuk ke rekening Pesantren, pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak Pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.
Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Rahmawati yang diberikan amanah untuk menangani tata kelola penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II secara persentasi hanya sebesar 29,67% dari sisa alokasi anggaran BOS Pesantren tahun anggara 2022.
“Dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri. Adapun rinciannya adalah; santri tingkat Ula sebanyak 8.308, tingkat Wustha sebanyak 40.996 santri, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya. Ini sangat jauh selisih kekurangan dari data valid santri pada EMIS, sehingga dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional. Oleh karena itu, untuk ke depannya perlu perhatian dari semua pihak terkait, bagaimana BOS Pesantren dapat mengcover semua santri”, terang Rahmawati.
Bagikan: