Bogor (Pendis) - Beberapa kyai pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) masih menemukan ruang kosong yang perlu ditambah untuk mengatur Satuan Pendidikan Muadalah.
"Muadalah itu juga termasuk pendidikan di pesantren, bahkan satuan pendidikan formal pesantren yang sudah diakui. Harusnya juga diatur di dalam RUU," ujar Kyai Subhan, Wakil Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM).
Menyikapi persoalan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), menggelar pertemuan khusus dengan para kyai perwakilan pondok pesantren membahas tentang draft RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan.
"Melalui pertemuan ini, harapannya dapat menghasilkan sebuah usulan terbaik yang bisa mewadahi semua satuan pendidikan," ujar Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly, Ainur Rofiq.
Pertemuan tersebut menghadirkan dua perwakilan, yaitu Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), dan Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif). Pertemuan tersebut akan menanggapi draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Beberapa bagian masih perlu sinkronisasi dan butuh penyamaan persepsi. Bahkan beberapa pasal belum mewadahi Satuan Pendidikan Muadalah. Padahal Muadalah lebih dulu hadir di tengah-tengah pesantren dan telah mendapatkan legalitasnya dengan lahirnya PMA Nomor 18 Tahun 2018 tentang Satuan Pendidikan Muadalah.
Bahkan dengan berseloroh, Wakil FKPM, Kyai Subhan menambahkan, "Kami terkejut, sebelumnya kami sudah memberikan masukan dan revisi terhadap draft RUU Pesantren ini. Kami bahkan sudah melakukan audiensi dengan pimpinan Badan Legislatif (Baleg) di DPR untuk memasukkan beberapa poin usulan.
Menurutnya, satuan FKPM bersama stakeholder pesantren lainnya harus memperjuangkan agar aspirasi pesantren-pesantren dapat terakomodir dalam RUU ini nantinya. Jangan sampai RUU ini ditetapkan tetapi masih ada ruang kosong yang harus disinkronkan.
Untuk diketahui, RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan sudah selesai pada pembahasan tingkat Baleg, yang saat ini menunggu pengesahan paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiasi DPR. (rois/rfq/dod)
Bagikan: