Kemenag Harap Majelis Masyayikh Segera Proses Regulasi Penjamin Mutu Pesantren

Rabu, 22 Mei 2024 17:37 WIB
Pendis

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat meninjau Majelis Masyayikh

Jakarta (Kemenag) – Majelis Masyayikh (MM) memegang tanggungjawab besar dalam penjaminan mutu terhadap lembaga pendidikan pesantren. Oleh karena itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, meminta agar Majelis Masyayikh segera memproses regulasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan standar mutu lembaga pendidikan tersebut.

Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penetapan regulasi yang jelas dan terstruktur. “Standar yang ditetapkan harus menjadi landasan filosofis dan proses penjaminan mutu yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan pesantren,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan dalam kurikulum pesantren.

Dalam diskusi mengenai sistem informasi manajemen dan pengelolaan data, pentingnya sertifikasi dan inventarisasi juga dibahas. “Kita perlu mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan regulasi agar dapat didiskusikan dan ditetapkan secara resmi. Hal ini penting untuk mencapai target penjaminan mutu yang kita inginkan,” kata Abu Rokhmad di Jakarta pada Rabu, (22/5/2024).

Abu juga menekankan bahwa tindakan nyata dan eksekusi langsung dari regulasi yang telah ditetapkan adalah kunci keberhasilan. “Kita harus berlaku sebagai eksekutor, bukan hanya pengamat. Segala regulasi yang kita tetapkan harus segera diimplementasikan untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren di Indonesia,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut juga membahas berbagai hal yang perlu dituntaskan, termasuk peraturan pemerintah yang belum terimplementasi sepenuhnya. Sinergi antara Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh diharapkan dapat mempercepat proses ini. Abu Rokhmad menekankan bahwa penetapan regulasi yang kuat dan jelas adalah kunci untuk memastikan standar pendidikan formal pesantren yang berkualitas.

Nafies Husnie, Tenaga Ahli Majelis Masyayikh menhyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa langkah strategis dalam kerangka dasar struktur kurikulum bersama, termasuk merumuskan kompetensi profesional pendidikan tenaga kependidikan. “Dari enam tugas utama MM, dua di antaranya bersifat koordinatif dan komunikasi, yang bertujuan untuk menyelaraskan dokumen dan tahapan yang diperlukan dalam penjaminan mutu,” jelas Nafies.

Lebih lanjut, Nafies menyebutkan bahwa sudah ada beberapa keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama terkait Majelis Masyayikh, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 810 Tahun 2022. “Ini merupakan langkah awal yang penting untuk menata pendidikan pesantren menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag