Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama baru saja melakukan desk evaluasi proposal pendirian Ma`had Aly dari beberapa pesantren. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta pada hari Jum`at, (08/03).
Dalam keterangan terpisah, Agus Umar menegaskan bahwa Kemenag tetap melakuan desk evaluasi untuk menentukan layak tidaknya usulan pendirian Ma`had Aly oleh pesantren. Kegiatan ini sudah dilakukan dua kali di awal tahun 2019. "Kegiatan desk evaluasi pendirian Ma`had Aly ini sengaja kita lakukan di sela-sela kegiatan lainnya. Ini adalah tahap kedua dari desk evaluasi sebelumnya. Tahap I sudah kita lakukan pada tanggal 09 Februari," terang Agus Umar Kasi Kelembagaan PDMA di sela-sela kesibukannya pada hari Senin, (11/03).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly, terdapat 17 (tujuh belas) lembaga pengusul, kesemuanya secara administratif telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2016 tentang Ma`had Aly. Sarat minimunnya adalah diajukan oleh pesantren yang berjalan minimal 10 tahun dengan santri rata-rata pertahun minimal 300 orang santri.
Adapun 17 (tujuh belas) pesantren pengusul diantaranya sebagai berikut:
1) Pondok Pesantren Nurul Cholil dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha);
2) Dayah Babussalam dengan usulan Tafsir dan Ilmu Tafsir (tafsirwa `ulumuhu);
3) PP Salafiyah Sentot Alibasya dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
4) PP Zainul Hasan dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
5) PP Al-Munawwarah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
6) PP Tahfidzul Qur`an Madarijul Ulum dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
7) Ma`had Aly Dayah Raudhatul Ma`arif dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
8) PP Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dengan usulan Al-Quran dan Ilmu Al-Quran (al-qur`an wa `ulumuhu);
9) PP. Al Falah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
10) PP Assunniyyah dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
11) PP Terpadu Serambi Mekkah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
12) PP Annur II Al-Murtadlo dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
13) PP Mathali`ul Huda Al-Kautsar dengan usulan Al-Quran dan Ilmu Al-Quran (al-qur`an wa `ulumuhu);
14) Pondok Pesantren Nurul Jadid dengan usulan M2 Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
15) Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Candung dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha);
16) Pondok Pesantren Askhabul Kahfi dengan usulan Tafsir dan Ilmu Tafsir (tafsirwa `ulumuhu);
17) Pondok Pesantren Baitul Burhan dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha).
Semua pengusul dalam desk evaluasi ini, akan dinilai seberapa besar komitmen masing-masing pesantren untuk mendirikan Ma`had Aly dengan mengecek rencana kedepannya. Misal profil lulusannya, kurikulum berbasis literasi beserta kitab-kitab yang diajarkan, serta pendanaan dan kesiapan sarana prasarananya. (rfq/dod)
Bagikan: