Kemenag Lakukan Desk Evaluasi Pendirian Mahad Aly Baru

Senin, 11 Maret 2019 20:43 WIB
Pendis

Kemenag Lakukan Desk Evaluasi Pendirian Mahad Aly Baru

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama baru saja melakukan desk evaluasi proposal pendirian Ma`had Aly dari beberapa pesantren. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta pada hari Jum`at, (08/03).

Dalam keterangan terpisah, Agus Umar menegaskan bahwa Kemenag tetap melakuan desk evaluasi untuk menentukan layak tidaknya usulan pendirian Ma`had Aly oleh pesantren. Kegiatan ini sudah dilakukan dua kali di awal tahun 2019. "Kegiatan desk evaluasi pendirian Ma`had Aly ini sengaja kita lakukan di sela-sela kegiatan lainnya. Ini adalah tahap kedua dari desk evaluasi sebelumnya. Tahap I sudah kita lakukan pada tanggal 09 Februari," terang Agus Umar Kasi Kelembagaan PDMA di sela-sela kesibukannya pada hari Senin, (11/03).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly, terdapat 17 (tujuh belas) lembaga pengusul, kesemuanya secara administratif telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2016 tentang Ma`had Aly. Sarat minimunnya adalah diajukan oleh pesantren yang berjalan minimal 10 tahun dengan santri rata-rata pertahun minimal 300 orang santri.

Adapun 17 (tujuh belas) pesantren pengusul diantaranya sebagai berikut:
1) Pondok Pesantren Nurul Cholil dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha);
2) Dayah Babussalam dengan usulan Tafsir dan Ilmu Tafsir (tafsirwa `ulumuhu);
3) PP Salafiyah Sentot Alibasya dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
4) PP Zainul Hasan dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
5) PP Al-Munawwarah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
6) PP Tahfidzul Qur`an Madarijul Ulum dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
7) Ma`had Aly Dayah Raudhatul Ma`arif dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
8) PP Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dengan usulan Al-Quran dan Ilmu Al-Quran (al-qur`an wa `ulumuhu);
9) PP. Al Falah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
10) PP Assunniyyah dengan usulan Hadits dan Ilmu Hadits (hadits wa `ulumuhu);
11) PP Terpadu Serambi Mekkah dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
12) PP Annur II Al-Murtadlo dengan usulan Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
13) PP Mathali`ul Huda Al-Kautsar dengan usulan Al-Quran dan Ilmu Al-Quran (al-qur`an wa `ulumuhu);
14) Pondok Pesantren Nurul Jadid dengan usulan M2 Fiqh dan Ushul Fiqh (fiqh wa ushuluhu);
15) Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Candung dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha);
16) Pondok Pesantren Askhabul Kahfi dengan usulan Tafsir dan Ilmu Tafsir (tafsirwa `ulumuhu);
17) Pondok Pesantren Baitul Burhan dengan usulan Bahasa dan Sastra Arab (lughah `arabiyyah wa adabuha).

Semua pengusul dalam desk evaluasi ini, akan dinilai seberapa besar komitmen masing-masing pesantren untuk mendirikan Ma`had Aly dengan mengecek rencana kedepannya. Misal profil lulusannya, kurikulum berbasis literasi beserta kitab-kitab yang diajarkan, serta pendanaan dan kesiapan sarana prasarananya. (rfq/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag