Kemenag Lakukan Penataan Kelembagaan Pesantren

Selasa, 5 Maret 2019 21:57 WIB
Pendis

Kemenag Lakukan Penataan Kelembagaan Pesantren

Bekasi (Pendis) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan penataan terhadap kelembagaan pondok pesantren. Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ahmad Zayadi di hadapan Kepala Bidang PD-Pontren Kanwil Kemenag Propinsi, Senin (04/05).

Menurut Zayadi, adanya kesadaran untuk memperluas akses layanan pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan pesantren yang sangat tinggi nyatanya masih belum diiringi dengan kesadaran tentang pentingnya mutu dan keunggulan. "Ini yang menjadi tantangan Kemenag dan satuan pendidikan bahwa kesadaran mutu dan keunggulan menjadi keniscayaan," jelas Zayadi.

Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, Zayadi berharap Kemenag dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dapat konsisten untuk terus mengawal dan memastikan bahwa pesantren tetap menjaga dan menjalankan arkanul ma`had (rukun pesantren) dan ruuhul ma`had (jiwa pesantren)-nya. "Kalau kita konsisten dengan prasyarat pendirian pesantren ini, saya kira kita bisa dengan mudah mengidentifikasi mana yang pesantren dan mana yang boarding school," tegasnya.

Arkanul Ma`had (Rukun Pesantren) yang dimaksud berupa harus adanya; 1) kyai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, 2) santri mukim, 3) pondok atau asrama, 4) masjid atau musholla, serta 5) kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola mu`allimin.

Zayadi menjelaskan, pemenuhan atas rukun ini tidak hanya semata-mata harus dipenuhi pada saat mengajukan izin pendirian pesantren, akan tetapi harus terus melekat selama pesantren itu berjalan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah lembaga bimbingan belajar yang saat ini yang mengklaim sebagai pondok pesantren.

Sementara Ruuhul Ma`had (Jiwa Pesantren) juga menjadi sangat penting. Selain spirit yang sudah menjadi kekhasan dan tradisi pesantren seperti tradisi keilmuan, keihklasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta keseimbangan dalam menjalin komunikasi, kerjasama dan hubungan sosial-horizontal. "Pesantren juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, dikarenakan pesantren berada dalam konteks layanan pendidikan di wilayah NKRI," tegas Zayadi.

Terkait dengan pemberian izin pendirian pesantren, secara kolektif, Surat Keputusan akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam setelah dikeluarkannya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), selanjutnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren. Proses pendaftaran, verifikasi dan validasinya tetap dilakukan oleh Kabupaten/Kota.

"Kami tengah mempersiapkan akses masyarakat terkait pengajuan izin pendirian pesantren ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tutup Zayadi. (Hery Irawan/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah