Bekasi (Pendis) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan penataan terhadap kelembagaan pondok pesantren. Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ahmad Zayadi di hadapan Kepala Bidang PD-Pontren Kanwil Kemenag Propinsi, Senin (04/05).
Menurut Zayadi, adanya kesadaran untuk memperluas akses layanan pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan pesantren yang sangat tinggi nyatanya masih belum diiringi dengan kesadaran tentang pentingnya mutu dan keunggulan. "Ini yang menjadi tantangan Kemenag dan satuan pendidikan bahwa kesadaran mutu dan keunggulan menjadi keniscayaan," jelas Zayadi.
Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, Zayadi berharap Kemenag dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dapat konsisten untuk terus mengawal dan memastikan bahwa pesantren tetap menjaga dan menjalankan arkanul ma`had (rukun pesantren) dan ruuhul ma`had (jiwa pesantren)-nya. "Kalau kita konsisten dengan prasyarat pendirian pesantren ini, saya kira kita bisa dengan mudah mengidentifikasi mana yang pesantren dan mana yang boarding school," tegasnya.
Arkanul Ma`had (Rukun Pesantren) yang dimaksud berupa harus adanya; 1) kyai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, 2) santri mukim, 3) pondok atau asrama, 4) masjid atau musholla, serta 5) kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola mu`allimin.
Zayadi menjelaskan, pemenuhan atas rukun ini tidak hanya semata-mata harus dipenuhi pada saat mengajukan izin pendirian pesantren, akan tetapi harus terus melekat selama pesantren itu berjalan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah lembaga bimbingan belajar yang saat ini yang mengklaim sebagai pondok pesantren.
Sementara Ruuhul Ma`had (Jiwa Pesantren) juga menjadi sangat penting. Selain spirit yang sudah menjadi kekhasan dan tradisi pesantren seperti tradisi keilmuan, keihklasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta keseimbangan dalam menjalin komunikasi, kerjasama dan hubungan sosial-horizontal. "Pesantren juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, dikarenakan pesantren berada dalam konteks layanan pendidikan di wilayah NKRI," tegas Zayadi.
Terkait dengan pemberian izin pendirian pesantren, secara kolektif, Surat Keputusan akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam setelah dikeluarkannya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), selanjutnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren. Proses pendaftaran, verifikasi dan validasinya tetap dilakukan oleh Kabupaten/Kota.
"Kami tengah mempersiapkan akses masyarakat terkait pengajuan izin pendirian pesantren ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tutup Zayadi. (Hery Irawan/dod)
Bagikan: