Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan sosialisasi aplikasi baru bernama Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ).
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur dalam arahannya mengatakan aplikasi SIPDAR PQ sebagai sebuah keberhasilan Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an dalam melakukan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan al-Qur’an. Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara real time tanpa harus bergantung dengan operator.
“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data real time Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan," tutur Waryono di Jakarta, Rabu (26/07/2022).
"Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti. Alhamdulillah," ungkapnya.
Mantan Warek 2 UIN Sunan Kalijaga ini juga mengatakan sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah.
"Jangan sampai pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya," tukasnya.
Sementara Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyebutkan aplikasi ini sebagai win-win solution bersama aplikasi EMIS yang sudah existing sebelumnya.
“SIPDAR PQ hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an," terangnya.
Menurut Mahrus, aplikasi ini menampilkan fitur yang friendly dan mudah diakses dari ponsel. Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut.
"Cukup duduk manis, yang penting ada signal internet," imbuhnya.
Mahrus menambahkan, adapun tugas admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kanwil itu melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi. Sebelumnya, penerbitan nomor statistik dikeluarkan oleh kankemenag Kabupaten/Kota, tetapi melalui aplikasi SIPDAR PQ ini, nomor statistik dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat secara otomatis.
“Piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ," tambahnya.
Anwar Dani, sebagai pengembang aplikasi tersebut menyampaikan aplikasi ini sangat mudah digunakan. Aplikasi ini terus berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan regulasi, kelebihan aplikasi ini adalah mampu memilah mana lembaga yang masih aktif dan tidak.
“Proses verifikasi dan validasi yang berjenjang mulai dari kankemenag, kanwil hingga pusat," ujar dosen UIN Surakarta.
Melalui updating mandiri oleh lembaga, lanjut Anwar, akan diketahui lembaga yang masih aktif dan tidak aktif termasuk lembaga yang sudah tidak beroperasi. Ia membeberkan aplikasi ini dilengkapi dengan 6 analytic tools yang memudahkan admin kemenag untuk memantau data yang belum lengkap dari lembaga.
Aplikasi SIPDAR PQ ini sesuai dengan Kepdirjen No. 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an dan dapat diakses pada laman : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Sosialisasi SIPDAR PQ secara serempak seluruh Indonesia melalui para Kasi kanwil, Kasi Kab/Kota Kemenag dan operatornya itu dapat dilakukan jauh lebih efektif, sebab terdapat pula simulasi dari awal hingga keluarnya piagam dari LPQ yang ada. Data LPQ yang sudah ada pada SIPDAR PQ, hingga saat ini berjumlah 177.938 lembaga.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring selama dua hari; pada tanggal 26 Juli 2022 untuk wilayah Sumatera dan Jawa, dilanjutkan tanggal 27 Juli 2022 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Peserta diikuti oleh seluruh kasi dan JFU di lingkungan Kemenag Propinsi maupun Kabupaten Kota dan operator/adminnya. (ME-Ysr)
Bagikan: