Kemenag Mulai Susun Perpres Pendanaan Pesantren

Jumat, 10 Juli 2020 09:25 WIB
Pendis

Kemenag Mulai Susun Perpres Pendanaan Pesantren

Jakarta (Pendis) --- Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban membuat peraturan turunannya, setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA). Kementerian Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mulai mematangkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M. Mudhofir mengatakan bahwa ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua  pasal;l tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.

“Hari ini kita akan mematangkan pembahasan tentang pendanaan Pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujarnya di Jakarta, Kamis (09/07).

Menurut Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama, akan tetapi harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga. “Pembahasan Perpres akan diintensifkan karena pembahasannya lintas kementerian dan lembaga.Ini pertemuan pertama, nanti kita akan perdalam lebih detail," terangnya.

Dikatakan Mudhofir, Perpres ini secara garis berisi empat bab, yaitu ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safe'i mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren harus dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.

"Sesuai dengan isi undang-undang, perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada perpres tentang pendanaan pesantren, kemandirian pesantren harus terus dijaga, karena ini sangat penting," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menyampaikan sejumlah usulan, terutama yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Menurutnya banyak kepala daerah, terutama di Jawa Timur yang sangat peduli dengan pesantren dan ingin membantu pesantren, namun karena belum ada payung hukumnya, mereka banyak yang ragu.

"Undang-undang pesantren beserta turunannya, terutama Perpres sangat penting dan bisa menjadi pegangan bagi ara kepala daerah yang ingin membantu pesantren," terang mantan Direktur PD Pontren yang ikut mengawal lahirnya undang-undang pesantren ini.

Pembahasan Perpres ini dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kementerian Agama, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Jawa Timur. [beta/M Yani]


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah