Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren dengan menyalurkan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly non-ASN pada tahun anggaran 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Ma’had Aly seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menempatkan Ma’had Aly sebagai satuan pendidikan tinggi formal berbasis pesantren yang diakui negara.
Penguatan kelembagaan Ma’had Aly kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, yang mengatur tentang penyelenggaraan, kurikulum, hingga tata kelola satuan pendidikan tersebut.
Kementerian Agama juga telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly, sebagai acuan dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Bantuan insentif bagi dosen ini merupakan bagian dari ekosistem kebijakan tersebut, guna memastikan keberlanjutan dan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual.
“Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya di Jakarta.
Data EMIS (Education Management Information System) mencatat lebih dari 1.400 dosen aktif mengajar di Ma’had Aly seluruh Indonesia. Mereka menjalankan peran strategis dalam pendidikan, pengabdian masyarakat, serta pengembangan ilmu-ilmu keislaman dan kebangsaan di lingkungan pesantren.
Penyaluran insentif dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administratif yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.
Program ini tidak hanya bertujuan mendukung kesejahteraan dosen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pendidikan Islam yang unggul, moderat, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa, khususnya dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Bagikan: