Kemenag Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selasa, 5 Maret 2019 21:43 WIB
Pendis

Kemenag Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jakarta (Pendis)

Tujuan dari kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kementerian Agama adalah untuk mencari solusi bersama proses pendidikan keagamaan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data geografis, Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari dua pulang besar, yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Dari kedua pulau ini, hanya terdapat beberapa pesantren yang bisa dihitung dengan jari. Kondisinya sangat jauh dari standar pesantren pada umumnya. Keadaan ini sangat jauh berbeda dengan pesantren-pesantren di tempat lain, terutama di pulau Jawa.

"Pesantren di tempat kami sangat terbatas dan mereka masih kecil-kecil. Umumnya ada di pelosok dan jauh dari keramaian. Kita ingin mencari solusi bersama untuk kemajuan pendidikan agama di sana," terang Azwari, perwakilan DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian kepada pesantren dan pendidikan keagamaan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Daerah. Namun peraturan ini ditangguhkan menunggu status RUU Pesantren yang masih dalam penggodokan.

"Kita inginnya memberikan bantuan. Perda juga kami rancang. Tetapi kami perlu mempertimbangkan status RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang hingga saat ini statusnya belum ditandatangani. Kita ingin menunggu kejelasan yang pasti biar bisa lebih efektif," lanjutnya.

Dalam sambutannya, Ainurrafiq selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly menegaskan bahwa Pondok Pesantren harus di bedakan dengan boarding school yang hanya di asrama saja. "Pesantren itu punya ruhul ma`had dan arkan ma`had. Jangan sampai mereka bukan pesantren tapi disebut-sebut pesantren dan ngaku-ngaku pesantren," tegasnya.

Di akhir pertemuan, dijelaskan pula bahwa RUU tentang pesantren sudah memasuki tahap akhir setelah dilakukan inventarisir masalah di beberapa tempat. Insyaallah draf RUU dari Pemerintah akan diserahkan kembali ke Badan Legislatif dalam minggu kedua bulan Maret ini. (rfq/ofa/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag