Jakarta (Pendis)- Sejumlah pimpinan/mudir pesantren menghadiri undangan Kemenag dalam rangka
Penyerahan Salinan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang izin pendirian/penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Ma'had Aly dan Penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jakarta, Kamis (15/01).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Ahmad Zayadi dalam arahannya menyampaikan bahwa semangat UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) dalam rangka melakukan rekognisi dan affirmasi terhadap pendidikan di pesantren.
"Rekognisi artinya adanya pengakuan negara terhadap layanan formal pendidikan pesantren yaitu spm pdf dan mahad aly. Jadi
bukan pendidikan pesantren yang diformalkan" ujarnya.
Zayadi menegaskan dengan adanya UU Pesantren ini maka kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum yang sama-sama diatur melalui UU, terutama berkenaan dengan fasilitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan oleh negara.
Zayadi memberikan pesan kepada para pimpinan/mudir pesantren agar dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren tidak hanya ditujukan untuk mengawal tradisi kepesantrenan tapi juga menggaransi terawatnya tradisi kepesantrenan tersebut.
Pada kesempatan itu dilakukan pembacaan Pakta Integritas sebelum ditandatangani oleh pimpinan PDF dan SPM dan Mudir Ma'had Aly.
Prosesi penyerahan salinan SK Dirjen Pendis tentang izin pendirian/penyelenggaraan PDF, SPM, dan Ma'had Aly dilakukan oleh Direktur PDPontren kepada masing-masing pimpinan pesantren dan mudir ma'had aly.
Turut mendampingi Direktur PDPontren yaitu Kasubdit PDMA Aceng Abdul Aziz, Kasi Kelembagaan dan Sarpras Subdit PDMA Winuhoro, Kasi Kurikulum Subdit PDMA Ahmad Rusdi, Kasi Ketenagaan Subdit PDMA Agus Umar. Serta dihadiri pula oleh Kabid Pdpontren Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kabid Pdpontren Kanwil Kemenag Jawa Tengah.(Kanali/Hik)
Bagikan: