Jakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Dr Waryono Abdul Ghafur mengatakan pentingnya rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pada Pendidikan Pesantren, karena pesantren merupakan pilar NKRI.
"Jawa Barat merupakan basis pengembangan pesantren terbesar, jumlahnya lebih 12 ribu lembaga. Maka pesantren Jawa Barat merupakan pilar NKRI," kata Dr Waryono, Rabu (2/11), saat menerima Konsultasi Pansus VII DPRD Jawa Barat, di Jakarta.
Menurutnya, Jawa Barat telah mendahului membentuk Majelis Masyayikh. Dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, majelis tersebut merupakan lembaga pertimbangan tertinggi dalam aspek penjaminan mutu pesantren.
"Jika Majelis Masayikh telah aktif, maka dai lulusan pesantren, tidak perlu sertifikasi," katanya.
Dijelaskan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren, yang draftnya sedang diharmonisasi Kemenkumham, memberikan peluang pendanaan dari Pusat, Pemda dan Masyarakat.
Pionir Pengembangan
Wakil Ketua Panja H Tetep Abdul Lathif, dari Fraksi PKS, menyampaikan progres pembahasan Raperda Pesantren pada Propinisi Jawa Barat. "Menginginkan Jawa Barat menjadi propinsi pionir yang memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada pesantren," katanya.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula problem pendanaan pesantren yang sampai saat ini belum kuat regulasinya. "Kita ingin hal ini diatur dalam Perda, bukan hanya menjadi amanat bagi pimpinan daerah," katanya.
Disampaikan tentang respons dan masukan dari pesantren, bahwa pesantren membutuhkan fasilitasi pemerintah dalam bentuk berbagai pendanaan dengan tanpa disertai syarat-syarat yang memberatkan. "Sebaiknya pemerintah cukup menggunakan databased yang tersedia," ujarnya.
Anggota Pansus Dadan Hidayatullah, dari Fraksi PKB, mengatakan bahwa PP tentang Pendanaan Penyelenggaraan pesantren merupakan enerji bagi para pihak dalam pengembangan pesantren dan masyarakat.
"Diharapkan pesantren di Jawa Barat dapat menyatu dengan masyarakat melalui fungsi dakwah dan pemberdayaan sesuai dengan UU Pesantren," kata Dadan.
Menurutnya diperlukan Peraturan Menteri Agama tentang fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat "Karena dakwah dan pemberdayaan masyarakat membutuhkan juga fasilitasi negara," katanya.
Pertemuan konsultasi ini diikuti oleh Sekwan DPRD Jawa Barat H Ida Wahida Hidayati, Kepala Biro Pelayanan Sosial Propinsi Jawa Barat Barnas Adjidin, para Anggota Pansus VII DPRD Jawa Barat, dan staf ahli. Juga diikuti oleh Kasubdit PDMA Aceng Abdul Azis, Kasubdit Pesantren Basnang Said, Kasubdit MDT Irhas Shobirin dan Kasi Kurikulum Ahmad Rusydi.* (A3)/Hik)
Bagikan: