Pimpinan Pesantren Harus Mampu Kuasai Ruang Publik di Media Sosial

Kamis, 29 Agustus 2019 10:50 WIB
Pendis

Pimpinan Pesantren Harus Mampu Kuasai Ruang Publik di Media Sosial

Bogor (Pendis)- Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia diharapkan menjadi kiblat cara pandang beragama yang moderat. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam terbanyak didunia diharapkan mampu mengisi ruang-ruang publik di media sosial. Sebab, saat ini banyak para pengisi konten agama yang sejatinya tidak memiliki literasi agama yang kuat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin berharap para pimpinan pesantren mampu merespon perkembangan masalah yang terjadi di abada 21 saat ini. Baik melakukan inovas-inovasi agar tidak ketinggalan oleh perkembangan media informasi dan media sosial yang super cepat.

Saat ini, kata Dirjen Pendis, banyak sosok-sosok yang tetiba muncul di publik melalui ruang media sosial yang sejatinya mereka tidak begitu menguasai literasi agama secara mapan. Namun mereka mampu tampil ditampil dan mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam beragama, "sekarang mereka sudah merebut pengaruh keagamaan di masyarakat, banyak yang merasa pintar padahal mereka tidak faham agama, tapi mereka mampu merebut ruang pubik bernama medsos," katanya di Bogor Jawa Barat, Rabu (28/8)

Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan arti pentingnya dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hal ini merupakan bagian dari pengharagaan pemerintah atas keberadaan Pondok Pesantren dalam menjaga, merawat negara ini dengan cara mencerdaskan masyarakat.

"Jadi merecognition tradisi dan keilmuan yang ada di Pondok Pesantren, jadi apa yang selama ini menjadi tradisi pesantren akan dirawat, undang-undang tentang Pesantren tidak akan mendowngrade apa yang selam ini menjadi tradisi di Pesantren," papar Dirjen dihadapan para pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Keseteraan

Selain itu merecogisi, undang-undang itu juga bertujuan memberika pembinaan Pondok pesantren dengan tiga fungsi utama, Pertama fungsi Pendidikan, diharapkan dengan disahkannya UU Tentang Pesantren ini, Pesantren mendapatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. "Sehingga
UU nanti tertulis sumber pendidikan pesanteren dari sumbernya bisa dari Masyarakat, ABPN dan APBD. Jadi Gubernur harus mau bantu Pondok Pesantren, jadi ini poin penting dari RUU itu," paparnya lagi.

Kedua lanjutnya lagi, fungsi pesantren lembaga dakwah, sehingga fungsi lembaga dakwah pesantren dalam hal ini sebagai agen moderasi agama di dunia. Ponpes sebagai pusat kajian Islam di dunia, "Sebagai lokomotif dan center of excellencenya. Sebagai tempat moderasi agama untuk dikaji dan didakwahkan Islam wasathiyah serta pusat peradaban dunia Islam dengan pemahaman moderat," tegas Dirjen Pendis.

Terakhir, Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Sehingga dalam hal ini harus mampu dan belajar ICT, kuat dan mampu menguasai literasi digital serta pesantren mampu berkenalan dengan hal-hal yang dibutuhkkan masyarat di era 4.0 ini. "Pesantren harus faham ICT, tidak lagi hanya tradisional. Pemerintah akan membantu peran pesantren dengan tiga fungsi tadi," terang Dirjen.

Maka dari itu, Pesantren harus selalu mempunyai distingsi dan berkomitmen meningkatkan serta memajukan kualitas yang ada di pondok pesantren. Baik secara kurikulum serta penjaminan mutu kualitas Pesantren, "Kita jgn cepat puas, di era abad 21 sekarang ini. Karena kita berinovasi agar merespon tuntutan masyarakat dengan jaminan mutu dan bermanfaat," kata Dirjen mengakhiri pembukaan Workshop Kisi-kisi soal Mata Pelajaran USBN Pondok Pesantren. Selain para pengasuh dari seluruh Indonesia, hadir pula Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati dan jajarannya. (Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah