Jakarta,- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Berstandar Nasional (Imtihan Wathani) untuk jenjang menengah pertama atau Wustha.
Pendidikan Diniyah Formal adalah sekolah formal versi pesantren. Secara definisi menurut undang-undang, Pendidikan Diniyah Formal adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren dengan menggunakan literatur kitab secara terstruktur dan berjenjang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki penguasaan ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin). Jenjangnya adalah Ula (dasar), Wustha (menengah pertama) dan Ulya (menengah atas).
Imtihan wathoni ini dilakukan untuk mengukur capaian studi dan kompetensi santri mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Kementerian Agama yang ditetapkan secara nasional. Komponennya adalah ilmu-ilmu keagamaan islam sesuai jenjangnnya.
Imtihan Wathani, yang secara harfiyah berarti ujian nasional, untuk periode tahun pembelajaran 1443-1444 H telah dilaksanakan untuk jenjang menengah atas atau Ulya diselenggarakan pada 7–9 Februari 2023, sedangkan untuk jenjang menengah pertama atau Wustha akan digelar pada tanggal 14–16 Februari 2023.
Sesuai karakter pendidikan pesantren yang berciri khas Islam tradisional, materi yang diujikan semuanya menggunakan bahasa Arab. Untuk jenjang Ulya meliputi Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadits-Ilmu Hadits, Fiqh-Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf. Sedangkan materi untuk PDF jenjang Wustha adalah Tafsir, Hadits, Fiqh, Bahasa Arab dan Nahwu-Sharf. Imtihan nasional secara serentak ini akan diikuti oleh 6.727 santri dari 101 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Rinciannya, 3.837 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 2.890 santri diuji di jenjang Ulya.
Imtihan Wathoni bagi santri Pendidikan Diniyah formal tahun 2023 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemanag, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Menurut UU Pesantren, santri Pendidikan Diniyah Formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjangnya. "Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga PDF harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," tandas Ramdhani.
Bila pada tahun-tahun sebelumnya ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model, yaitu paper based test dan computer based test, tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT). Ali Ramdhani berharap para santri dapat menampilkan versi terbaiknya dalam imtihan nasional nanti. "Saya mengucapkan selamat dan sukses, semoga meraih prestasi belajar yang membanggakan," katanya.
Imtihan Wathani diselenggarakan pertama kali pada tahun 2018, dengan mengikutsertakan 827 santri dari 14 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Tahun 2019 jumlah pesertanya naik sebanyak 2.185 santri dari 36 lembaga. Tahun 2020 pesertanya naik lagi menjadi 3.500 santri dari 49 lembaga. Pada tahun 2021 diikuti oleh 5.044 santri dari 77 lembaga. Tahun 2022 pesertanya kembali naik menjadi 6.219 santri dari 86 lembaga.
Tags:
.Bagikan: