Jakarta (Pendis) - Demikian Tesis Statement Dr. Ainurrafiq selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) dalam Rapat Koordinasi Tahap I di hadapan para Kepala Bidang (Kabid) Pondok Pesantren (Pontren) dan Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) pada Kanwil Kementerian Agama Provinis se-Indonesia di Jakarta.
Para Kabid diminta terlibat langsung sebagai Pengawas Imtihan Wathani (IW) Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Berstandar Nasional yang tersebar di 14 (empat belas) titik Pondok Pesantren. Rencananya IW pada PDF ini akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 10 s/d 12 Maret 2018.
Tesis Statement ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional Tingkat Ulya Tahun Pelajaran 1438/1439 H. Berdasarkan juknis ini, maka tugas Kanwil Kemenag ada 4 (empat). Pertama, bertanggung jawab terhadap kesuksesan penyelenggaraan Imtihan Wathani pada PDF di wilayahnya. Kedua, melakukan sosialisasi pelaksanaan Imtihan Wathani kepada Kankemenag Kab./Kota di wilayahnya. Ketiga, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Imtihan Wathani di wilayahnya. Dan keempat melaporkan pelaksanaan Imtihan Wathani di wilayahnya kepada penyelenggara di Tingkat Pusat.
Bahkan Ainurrafiq menyampaikan demi suksesi Imtihan Wathani ini, Menteri Agama dan Direktur PD-Pontren juga akan melakukan monitoring langsung ke PDF al-Fitrah Surabaya yang melaksanakan IW dengan peserta sebanyak 207 orang. Sedangkan Dirjen Pendidikan Islam dijadwalkan akan melakukan monitoring pelaksanaan IW ke Maros Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PD-Pontren dalam sambutannya juga memberi atensi serius tentang kegiatan pondok pesantren, semisal Imtihan Wathani (ujian akhir) Pendidikan Diniyah Formal (PDF) berstandar nasional ini, Senin kemarin (26/02).
Sedangkan berdasarkan data pada Direktorat PD-Pontren, 14 (empat belas) PDF yang melaksanakan IW Berstandar Nasional ini tersebar di 6 (enam) Kanwil Kemenag, yaitu Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara. (rfq/dod)
Bagikan: