Tangerang (Pendis)- Kasubdit Pendidikan Diniyah Dan Mahad Aly menekankan perlunya diskusi tentang kualifikasi dosen Mahad Aly sebagai langkah awal dalam menginisiasi program sertifikasi Dosen Mahad Aly. Hal itu disampaikan di hadapan peserta kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Mahad Aly di Hotel Ara Tangerang (24/10/2019).
Aceng menerangkan "Pertama kita ingin merumuskan kriteria kualifikasi dosen, sehingga bisa ada kesetaraan, ini bagian rekognisi kesetaraan dosen Mahad Aly. Kedua, Sertifikasi dosen Mahad Aly. Bagaimana proses sertifikasi dosen Mahad Aly, apakah mengikuti pola-pola yang sama dengan PTKI, atau kita buat norma sendiri. Lalu LPTK nya mana apakah UIN atau dari Mahad Aly, lalu penerbitan sertifikat pendidik profesional apakah akan dikeluarkan Kementerian Agama, ataukah oleh Majelis Masyaikh.
Workshop ini dihadiri oleh 2 narasumber akademisi yaitu Ahmad Thib Raya Guru Besar pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Nur Syam, Guru Besar pada UIN Sunan Ampel Surabaya.
Menurut Thib Raya, sertifikasi dosen PTS, PTN dan MA adalah mutlak karena amanat Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Guru Besar UIN Syahid Jakarta pun menegaskan bahwa dosen Mahad Aly harus mengikuti pola-pola yang dilakukan PTKI agar tidak kalah dalam hal manajemen, meskipun tetap dalam kekhasan Mahad Aly yang unggul dalam kajian kitab kuningnya. Dengan begitu harapannya MA akan menghasilkan mutakhasis dan hasilnya terlihat dalam 20 tahun.
Di akhir paparan, Thib Raya, menyampaikan tiga tinjauan teknis, Pertama Direktorat PD Pontren membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Mahad Aly, Pedoman pelaksanaan Sertifikasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan itu dengan berpedoman kepada UU dan peraturan yang berlaku. Kedua, Direktorat PD Pontren membentuk Tim Penilai Sertifikasi Dosen Mahad Aly yang berasal dari dosen-dosen PTKIN yang telah memenuhi syarat. Dan Ketiga, segera melakukan kegiatan penilaian sertifikasi dosen Ma`had Aly.
Nur Syam memaparkan hal yang berbeda terkait Kebijakan Penyetaraan Standar Kompetensi Dosen Ma`had Aly Berbasis pengalaman mengajar di Pondok Pesantren. Menurutnya sah-sah saja dilakukan penyetaraan kompetensi akademik dosen Ma`had Aly, mengingat kekhususan dan kekhasan yang dimiliki dalam pembelajaran di Ma`had Aly.(Kanali/Hik)
Bagikan: