Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi bertajuk Izin Operasional (Izop) PDMA (Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly) pada 18 -19 Agustus 2022 di Jakarta.
Direktur PD-Pontren Waryono menjelaskan Izin Operasional PDMA secara teknis diatur melalui Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 2670 Tahun 2021 tentang Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 tentang Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah.
“Adanya regulasi ini mencerminkan bahwa Izop merupakan bentuk pengakuan negara, tidak hanya dari segi yuridis, tetapi juga segi filosofis dan sosiologis terhadap lembaga PDMA” terang Guru Besar di bidang ilmu Tafsir di sela-sela pembukaan rakor dan evaluasi di Jakarta (18/08).
Kaitannya dengan Evaluasi Izop, Waryono mengharapkan terwujudnya 3P, yaitu :
Pertama, Peningkatan Koordinasi antara Kemenag RI dan Asosiasi yang menaungi lembaga PDMA yaitu Aspendif (Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal), FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) dan AMALI (Asosiasi Ma’had Aly Indonesia). “Kami tentu berharap, melalui rakor ini, akan ada banyak masukan, yang bisa dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi lembaga atas pelaksanaan izin pendirian lembaga di lapangan, untuk selanjutnya kita akan tindak lanjuti’ tutur pria kelahiran Cirebon.
Kedua, Peningkatan Koordinasi antara Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. “Bahwa pemahaman terkait PDMA bagi Kemenag dan para pemangku kepentingan perlu diperkuat lagi, misalnya dengan sosialisasi regulasi dan juknis terkait izin operasional di Kankemenag Kab./Kota, sehingga nantinya ada kesamaan pemahaman dan langkah dalam pelayanan izin operasional lembaga PDMA.” ujar Waryono.
Ketiga, Peningkatan integrasi dan sinkronisasi data dan informasi lembaga PDMA yang menyangkut data izop lembaga, nomor statistik dan updating data. "Saya minta agar alur bisnis izop ini bisa disempurnakan dalam pengembangan aplikasi Izop yang terintegrasi dan terhubung dengan EMIS" pungkas Waryono.
Kepala Subdit PDMA Nurul Huda menjelaskan tujuan dari kegiatan yaitu melakukan pembahasan yang komprehensif dengan harapan hasilnya dapat dituangkan menjadi rumusan evaluasi pelaksanaan izin operasional SPM dan PDF. “Sampai dengan saat ini jumlah SPM dan PDF yang sudah beroperasi belum banyak, sehingga terbuka ruang untuk melakukan evaluasi lembaga PDMA pasca diterbitkannya SK izin operasional” tutur Nurul Huda.
Kegiatan dihadiri dari unsur perwakilan Aspendif, FKPM dan AMALI, Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam, unsur Direktorat PD-Pontren. Narasumber yang hadir yaitu Azis Saleh dari Bagian Data, Informasi dan kehumasan Ditjen Pendidikan Islam (Materi : Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi) dan Najibullah Tim Pengembang Aplikasi Izin Operasional PDMA (Materi : Updating dan Pengembangan Aplikasi Izin Operasional). (Kanali)
Tags:
PontrenBagikan: