UN Wustha dan Ulya Ditiadakan

Sabtu, 28 Maret 2020 15:55 WIB
Pendis

UN Wustha dan Ulya Ditiadakan

Jakarta (Pendis) -  Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19),  Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam juga memastikan Ujian Nasional (UN) jenjang Ulya dan Wustha Tahun 2020 ditiadakan. Hal ini disampaikan Sekertaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei yang juga merupakan Plt.  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

"Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti tahun sebelumnya,” ucap Imam.

Ujian Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di tingkat Ulya dan Wustha dapat dilakukan dengan cara lain  asalkan  tidak dengan cara mengumpulkan santri, terangnya. Imam  menjelaskan beberapa ketentuan  berikut : 

Pertama, untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak boleh dilakukan.

Kedua, Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya.

Ketiga, Ujian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.

Keempat, Kelulusan PKPPS jenjang Ula ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (tingkat 4, tingkat 5, dan tingkat 6 semester gangsal). Nilai semester genap tingkat 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelima, Kelulusan PKPPS jenjang Wustha dan Ulya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkat 9 dan 12 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan tingkat," ujarnya.  

Menurut Imam bahwa, untuk kenaikan tingkat semua jenjang juga berlaku hal yang sama, yaitu ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak diboleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran  terkait pelaksanaan ujian-ujian PKPPS dalam masa darurat COVID-19 ini.

Selain itu, Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya, terang Imam.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. Dan dengan keluarnya surat edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian sebelumnya tidak berlaku lagi,” tegas Imam. (Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah