Jakarta (Pendis) - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19), Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam juga memastikan Ujian Nasional (UN) jenjang Ulya dan Wustha Tahun 2020 ditiadakan. Hal ini disampaikan Sekertaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei yang juga merupakan Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti tahun sebelumnya,” ucap Imam.
Ujian Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di tingkat Ulya dan Wustha dapat dilakukan dengan cara lain asalkan tidak dengan cara mengumpulkan santri, terangnya. Imam menjelaskan beberapa ketentuan berikut :
Pertama, untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak boleh dilakukan.
Kedua, Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya.
Ketiga, Ujian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.
Keempat, Kelulusan PKPPS jenjang Ula ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir (tingkat 4, tingkat 5, dan tingkat 6 semester gangsal). Nilai semester genap tingkat 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelima, Kelulusan PKPPS jenjang Wustha dan Ulya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkat 9 dan 12 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan tingkat," ujarnya.
Menurut Imam bahwa, untuk kenaikan tingkat semua jenjang juga berlaku hal yang sama, yaitu ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak diboleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran terkait pelaksanaan ujian-ujian PKPPS dalam masa darurat COVID-19 ini.
Selain itu, Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya, terang Imam.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. Dan dengan keluarnya surat edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian sebelumnya tidak berlaku lagi,” tegas Imam. (Hikmah)
Bagikan: