UU Pesantren Harus Memacu Kemajuan dan Kemandirian

Minggu, 10 November 2019 17:08 WIB
Pendis

UU Pesantren Harus Memacu Kemajuan dan Kemandirian

Lamongan (Pendis) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren dilahirkan untuk memberikan pengakuan dan independensi pondok pesantren (ponpes) dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

Aceng Abdul Aziz, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam Kementerian Agama RI mengatakan bahwa pesantren harus semakin maju.

"Pondok-pondok pesantren yang ada, sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negara. Hadirnya negara lewat UU ini adalah sebagai guide lines bagi pengelolaan pesantren," kata Aceng di Lamongan.

Diharapkan, lanjut Aceng, bahwa Undang-Undang Pesantren tersebut menjadi instrumen optimalisasi, "untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik," katanya di hadapan peserta Halaqah Kebangsaan dan sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji, (4/11).

KH Salim Azhar AR menyampaikan bahwa saat ini pesantren harus mampu menemukan minat dan bakat setiap santri agar kemampuan berkembang dengan baik.

"Santri itu ada minat dan bakatnya sendiri. Tidak semua santri harus dicetak mirip dengan kiainya. Karena itu, seorang kiai harus memahami minat dan bakat santrinya masing-masing. Ada yang bakat jadi politikus, maka lahirlah santri yang jadi anggota DPR. Ada yang bakat jadi pemimpin, lahirlah santri yang jadi presiden atau wakil presiden. Ada yang bakat berdagang, maka lahirlah santri yang jadi miliarder dari bakat dagang itu," ujar Pengasuh PP Roudlotut Thullab Lamongan dan Juga Rais Syuriah PCNU Lamongan.

Sementara itu, Sholahuddin menuturkan UU Pesantren bisa memicu pemerintah daerah untuk menerbitkan perda terkait. "UU Pesantren ini mestinya bisa memicu pemerintah daerah untuk menerbitkan perda terkait. Misalnya soal kesejahteraan guru ngaji dan guru madin," katanya.

Ia menambahkan, "Untuk memacu kemandirian, pesantren perlu memetakan potensinya masing-masing. Baik lewat koperasi atau lewat usaha di bidang pertanian dan peternakan. Karyawan/pegawainya, bisa mengoptimalkan santri pasca sekolah (senior) yang biasanya masih ikut mondok. Selain bisa membantu pesantren dari segi ekonomi, juga mendidik santri agar siap berusaha setelah keluar dari pondok nanti," pungkas Sholahuddin yang merupakan Sekpri Wapres RI. (Ogie/Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag