Jakarta (Pendis) Pemerintah telah mengesahkan Undang- Undang Pesantren pada tanggal 24 September 2019. Undang-undang yang terdiri dari 9 bab dan 55 pasal ini sebagai bukti pengakuan negara kepada santri dan pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah Pontren Ahmad Zayadi mengungkapkan bahwa peringatan hari santri 22 Oktober tahun 2019 ini terasa sangat istimewa, hal tersebut karena pemerintah dan DPR telah resmi mensahkan undang-undang tentang pesantren.
"Dengan undang-undang pesantren ini, memastikan bahwa pesantren tidak semata mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat,"ucap Zayadi.
Zayadi juga menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang ini, nantinya menjadikan tamatan dari pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga pendidikan lainnya.
Melalui Undang-Undang ini, negara akan hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya."Pungkas Zayadi.(Atiq/Hik)
Bagikan: