UU Pesantren Menjadi Wujud Kehadiran Negara

Minggu, 10 November 2019 17:10 WIB
Pendis

UU Pesantren Menjadi Wujud Kehadiran Negara

Lamongan (Pendis)- Pesantren merupakan lembaga kawah candradimuka pengembangan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Dengan disahkan Undang Undang (UU) Pesantren menjadi komitmen kehadiran negara.

Aceng Abdul Azis, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly mengatakan bahwa Negara harus ikut hadir memperhatikan pesantren.

"UU Pesantren adalah wujud kehadiran negara dalam rangka memastikan kesetaraan regulasi, program, dan anggaran untuk menjamin peran serta pesantren di dalam pembangunan Nasional," ungkapnya.

Dihadapan ratusan peserta Halaqah Kebangsaan dan Bedah UU Pesantren di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji, (4/11), Aceng menyampaikan dengan terbitnya UU ini tidak menjadinya keontetikan pesantren memudar.

"UU Pesantren diharapkan dapat menjadi landasan yuridis yang memadai dalam memberikan rekognisi yang sepatutnya terhadap kekhasan pesantren di Indonesia, serta untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dengan porsi yang berkeadilan," ujarnya.

Anggota DPRD Jawa Timur, Umi Zahrok menambahkan bahwa banyak tokoh bangsa ini yang lahir dari pendidikan pesantren. Karena itu, pesantren sebagai salah satu model pendidikan terbaik di negara ini, perlu mendapatkan perhatian serius oleh negara.

"Terbitnya UU Pesantren adalah salah satu bukti negara sudah hadir. Ketika payung hukumnya sudah jelas maka alokasi anggaran untuk pesantren pun jelas," katanya.

Selain menghadirkan pembicara dari Kemenag dan DPRD Jawa Timur, kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari kalangan pesantren, yaitu Pengasuh PP Roudlotut Thullab Lamongan KH Salim Azhar dan Sekretaris Pribadi Wapres RI Sholahuddin. (Ogie/Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag