Lamongan (Pendis)- Pesantren merupakan lembaga kawah candradimuka pengembangan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Dengan disahkan Undang Undang (UU) Pesantren menjadi komitmen kehadiran negara.
Aceng Abdul Azis, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly mengatakan bahwa Negara harus ikut hadir memperhatikan pesantren.
"UU Pesantren adalah wujud kehadiran negara dalam rangka memastikan kesetaraan regulasi, program, dan anggaran untuk menjamin peran serta pesantren di dalam pembangunan Nasional," ungkapnya.
Dihadapan ratusan peserta Halaqah Kebangsaan dan Bedah UU Pesantren di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji, (4/11), Aceng menyampaikan dengan terbitnya UU ini tidak menjadinya keontetikan pesantren memudar.
"UU Pesantren diharapkan dapat menjadi landasan yuridis yang memadai dalam memberikan rekognisi yang sepatutnya terhadap kekhasan pesantren di Indonesia, serta untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dengan porsi yang berkeadilan," ujarnya.
Anggota DPRD Jawa Timur, Umi Zahrok menambahkan bahwa banyak tokoh bangsa ini yang lahir dari pendidikan pesantren. Karena itu, pesantren sebagai salah satu model pendidikan terbaik di negara ini, perlu mendapatkan perhatian serius oleh negara.
"Terbitnya UU Pesantren adalah salah satu bukti negara sudah hadir. Ketika payung hukumnya sudah jelas maka alokasi anggaran untuk pesantren pun jelas," katanya.
Selain menghadirkan pembicara dari Kemenag dan DPRD Jawa Timur, kegiatan ini juga menghadirkan pembicara dari kalangan pesantren, yaitu Pengasuh PP Roudlotut Thullab Lamongan KH Salim Azhar dan Sekretaris Pribadi Wapres RI Sholahuddin. (Ogie/Solla)
Bagikan: