Cairkan Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Desember 2021 13:34 WIB
Pendis

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani

Jakarta (Pendis)- Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan anggaran Tunggakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas  PAI (Pendidikan Agama Islam) yang terhutang tahun 2018-2021 sudah bisa dicairkan. Dirjen  minta para Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang untuk segera memprosesnya.

“Pengesahan usulan revisi pembayaran tunggakan sudah disetujui dan artinya sudah bisa dicairkan,” kata Dirjen saat memberikan  arahan pada acara Rapat Koordinasi Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI secara daring, Jumat (17/12/2021).

 Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI. Hal ini harus segera diproses agar segera terselesaikan , sehingga menjadi motivasi para guru untuk semakin meningkatkan kinerja, ucap Dhani.

Menurutnya, proses pencairan ini harus  segera tuntas, untuk itu sangat dibutuhkan Kerjasama semuanya guna mempermudah dan memperlancar prosesnya, terutama terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

“Segera mengambil langkah dan mengikuti mekanisme yang sudah dinformasikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali Ramdhani menyampaikan alur mekanisme yang harus dilakukan para Kepala Bidang Pakis (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) masing- masing Kanwil Kemenang yaitu, pastikan anggarannya sudah ada di Kanwil, selanjutnya lakukan pencatatan SPM, perhatikan nama SPM, nomer SPM, tanggal SPM, dan jumlah nominalnya, itulah yang harus diinfokan ke bagian Keuangan Ditjen Pendis untuk direkap dan diteruskan ke DJA, selanjutnya diproses sampai tuntas, pungkasnya.


Pendis

Tags:

Tukin

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag