Tangsel (Pendis) - Keberadaan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) selama ini masih dipandang sebelah mata. Selain asing diketahui keberadaannya oleh guru, yang mencemaskan adalah pengawas sendiri tidak menguasai tugas utama yang harus diembannya yakni sebagai supervisor guru dalam hal ini guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).
Demikian dikatakan oleh Direktur PAI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Rohmat Mulyana Sapdi di depan pengawas PAI dari Jawa dan Banten.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subdit PAI SD/SDLB di Serpong, Banten 14-16 Agustus 2019 ini fokus pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk pengawas dasar (TK/SD).
Pengawas PAI menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Berdasarkan surat edaran tersebut lanjutnya, pengawas PAI tidak hanya memiliki kompetensi pada tugas kepengawasan akademik tapi juga manajerial yang bisa diangkakreditkan. Tugas manajerial pengawas PAI bisa dilaksanakan dari tiga pilihan yakni pada Satuan pendidikan Madrasah, Satuan pendidikan Diniyah Formal dan Satuan pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren. (Wikan/Yoni/Solla)
Bagikan: