Serpong (Pendis) - "Saya ingin menawarkan dan meminta masukan dari seluruh stakeholders terkait dengan sejumlah rancangan program inovasi yang akan kita lakukan". Hal itu diungkap oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Imam Safei, dalam rangkaian kegiatan "Koordinasi Penyelenggaraan USBN PAI" yang diselenggarakan pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Sol Marina, Serpong dan dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam dan Kepala Seksi PAI/PAKIS dari seluruh propinsi se-Indonesia.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta itu menawarkan bahwa kita akan merancang beberapa hal. Pertama, Bulan Bhakti PAI. Selama satu bulan, direncanakan akan melakukan show of force kekuatan PAI yang dimiliki oleh setiap wilayah atau daerah di seluruh Indonesia. "Setiap provinsi harus dapat menunjukkan apa yang menjadi handalan dan kekuatan PAI sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kekuatan dan handalan itulah yang harus disampaikan kepada masyarakat luas sehingga masyarakat mengetahui bahwa kita memiliki sesuatu yang patut dibanggakan. Untuk bulannya apa, silakan difikirkan dan diberikan masukan" papar pria kelahiran 27 September 1965 ini.
Kedua, program Bina Kawasan atau mungkin dengan terminologi yang lebih pas. Kita perlu merancang penyiapan guru agama yang siap untuk ditempatkan di daerah-daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) setidaknya untuk masa 1 (satu) tahun. Yang mereka lakukan adalah mendesiminasikan pemahaman keagamaan yang moderat, damai, berawawasan kebangsaan dan bela negara demi keutuhan NKRI, melalui rangkaian pendidikan agama Islam. "Mahasiswa PTKI yang memiliki wawasan dan pengetahuan keagamaan yang sangat baik, memiliki mentalitas kebangsaan yang tidak diragukan lagi dan memiliki kekuatan fisik yang handal, kita dorong untuk dapat mengisi program Bina Kawasan ini," papar mantan Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
Di samping itu, Imam Safei juga mengingatkan agar perlu segera merumuskan Peraturan Menteri Agama terkait penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI, terutama lahirnya Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. "Posisi PAI pada PTU perlu mendapatkan legalitas yang kuat. Tentu ini juga perlu dikomunikasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya," papar direktur yang sekaligus pengasuh pondok pesantren Pandanawa Parung.
Selain itu, papar Imam Safei, untuk memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah dan menangkal radikalisasi agama, perlu dilakukan upaya penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada sekolah. "Guru-guru PAI yang memenuhi kriteria dan letak sekolah yang jauh dari akses Madrasah Diniyah Takmiliyah, didorong untuk menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah di sekolah. Dengan cara ini, bagi guru PAI yang mengalami kekurangan jam belajar untuk memenuhi tuntutan sertifikasi dapat memenuhinya dengan mengajar pada Madrasah Diniyah Takmiliyah," papar Direktur PAI yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Pada bagian lain, terkait dengan penyelenggaraan USBN PAI, Imam Safei memerintahkan "Harus dipastikan, jangan sampai ada soal mata pelajaran PAI yang mengandung polemik di masyarakat, seperti politisasi agama, pornografi, dan hal-hal yang tidak patut lainnya. Kecerobohan dalam menyusun soal dapat berimplikasi pada lemahnya kondite institusi kita". (swd/dod)
Bagikan: