Direktur PAI : Guru Harus Cerminkan Pengetahuan yang Disampaikan

Kamis, 23 Desember 2021 16:13 WIB
Pendis

Direktur PAI Amrullah, saat memberikan pengarahan kepada guru PAI di Lampung Rabu (22/12/2021).

Lampung (Pendis) - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus menampilkan keteladanan terkait materi pengajaran disampaikannya. Demikian disampaikan Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amrullah saat memberikan pembinaan kepada guru PAI di Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh guru PAI dari tingkat SD atau SDLB, SMP atau SMPLB, SMA/SMK atau SMALB di seluruh provinsi Lampung.

Amrullah menegaskan, guru tidak hanya bertugas memberikan pengetahuan akademik saja (transfer of knowladge), tetapi juga harus dapat memberikan contoh sikap (transfer of value) kepada para siswanya.

“Guru dalam bahasa jawa artinya digugu (dipercaya) dan ditiru (dicontoh), maka nilai dan sikapnya harus sesuai apa yang diajarkan,” tegasnya.

Di masa pandemi, lanjut Amrullah, guru tidak boleh berhenti memberikan pendidikan meskipun tidak berkesempatan bertatap muka secara langsung. Menurutnya, dalam masa seperti ini tidak boleh ada stagnasi pendidikan, terutama dalam pendidikan agama. Maka dari itu diperlukan inovasi dengan memanfaatkan perangkat berteknologi.

Menurut Amrullah, guru PAI harus mengikuti perkembangan metode pembelajaran agar anak didiknya tidak kehilangan semangat belajar. “Kreatifitas harus selalu ditumbuhkan dalam jiwa seorang guru agar anak-anak tidak kehilangan semangat belajar  serta selalu mempertahankan sikap-sikap yang sudah terbangun," tambahnya.

Peran guru PAI adalah mengarahkan, mengajarkan, membimbing dan mendidik siswa berdasarkan hukum-hukum Islam untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu, guru PAI berkewajiban membantu perkembangan siswa menuju kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam.

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​


Pendis

Tags:

pai

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag