Direktur PAI : Guru Harus Cerminkan Pengetahuan yang Disampaikan

Kamis, 23 Desember 2021 16:13 WIB
Pendis

Direktur PAI Amrullah, saat memberikan pengarahan kepada guru PAI di Lampung Rabu (22/12/2021).

Lampung (Pendis) - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus menampilkan keteladanan terkait materi pengajaran disampaikannya. Demikian disampaikan Direktur PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amrullah saat memberikan pembinaan kepada guru PAI di Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh guru PAI dari tingkat SD atau SDLB, SMP atau SMPLB, SMA/SMK atau SMALB di seluruh provinsi Lampung.

Amrullah menegaskan, guru tidak hanya bertugas memberikan pengetahuan akademik saja (transfer of knowladge), tetapi juga harus dapat memberikan contoh sikap (transfer of value) kepada para siswanya.

“Guru dalam bahasa jawa artinya digugu (dipercaya) dan ditiru (dicontoh), maka nilai dan sikapnya harus sesuai apa yang diajarkan,” tegasnya.

Di masa pandemi, lanjut Amrullah, guru tidak boleh berhenti memberikan pendidikan meskipun tidak berkesempatan bertatap muka secara langsung. Menurutnya, dalam masa seperti ini tidak boleh ada stagnasi pendidikan, terutama dalam pendidikan agama. Maka dari itu diperlukan inovasi dengan memanfaatkan perangkat berteknologi.

Menurut Amrullah, guru PAI harus mengikuti perkembangan metode pembelajaran agar anak didiknya tidak kehilangan semangat belajar. “Kreatifitas harus selalu ditumbuhkan dalam jiwa seorang guru agar anak-anak tidak kehilangan semangat belajar  serta selalu mempertahankan sikap-sikap yang sudah terbangun," tambahnya.

Peran guru PAI adalah mengarahkan, mengajarkan, membimbing dan mendidik siswa berdasarkan hukum-hukum Islam untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu, guru PAI berkewajiban membantu perkembangan siswa menuju kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam.

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​


Pendis

Tags:

pai

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah