Serpong (Pendis) - Direktur Pendidikan Agama Islam, Imam Safe`i, menegaskan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum akan dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antar Kementerian/Lembaga. MoU ini dimaksudkan untuk menegaskan posisi dan langkah kebijakan yang harus diambil oleh masing-masing Kementerian/Lembaga baik dalam hal perekrutan, pembinaan, pengembangan profesi dan karir, serta kebijakan yang bersifat akademis dan lainnya yang melekat dengan dosen Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Penegasan ini disampaikan pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAI pada PTU (Angkatan 8) yang diselenggarakan di Hotel Soll Marina Serpong, 17 s/d 19 Okober 2017.
Menurut Imam Safe`i, Subdit PAI pada PTU (Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum) merupakan subdit yang baru lahir di lingkungan Direktorat PAI. Namun, keberadaan dosen PAI-nya telah ada terlebih dahulu, baik yang direkrut oleh Kemenristek-Dikti, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah maupun kampus yang bersangkutan. Kondisi ini berimplikasi pada pengelolaan dan pembinaan yang kurang optimal. Oleh karenanya, "Kami berkewajiban untuk merawat bayi yang sudah terlanjur lahir ini," papar Imam Safei dengan gaya humornya yang khas.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan bahwa pengelolaan pendidikan agama merupakan kewenangan Kementerian Agama. Namun demikian, dalam konteks penyelenggaraan PAI pada PTU tetap dibutuhkan nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian. Sebab, yang membawahi kampus itu adalah kementerian/lembaga lain di luar Kementerian Agama, seperti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan lainnya. "Apa batasan hak dan kewajiban masing-masing kementerian/lembaga itu dalam pengelolaan PAI pada PTU itu perlu disepakati bersama. Saat ini pun kami tengah menyusun draft Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan PAI pada PTU. Mudah-mudahan, dengan MoU dan PMA ini diharapkan posisi PAI pada PTU mendapatkan kepastian yang jelas," papar Direktur PAI.
Pada bagian lain, Imam Safe`i menegaskan bahwa dosen PAI pada PTU memiliki tugas yang lebih komplek dibanding dengan dosen-dosen lain di PTU. Baik dosen PAI maupun bukan PAI, mereka sama-sama berkewajiban untuk menuntaskan tugas tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. "Namun, dosen PAI pada PTU harus mampu menjadi katalisator atas sikap dan perilaku keagamaan di kampusnya. Ini tidak bisa dilakukan oleh dosen selain PAI," papar pejabat yang merangkap sebagai Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Untuk itu, papar Imam Safei lebih lanjut, dosen PAI pada PTU perlu diberikan ruang yang sama atas akses sejumlah program di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, seperti beasiswa 5000 doktor, bantuan penelitian, bantuan penyelesaian studi dan lainnya. (swd/ims/dod)
Bagikan: