Bintaro (Pendis) - Direktur Sumber Daya Manusia Kemenristek-Dikti, Bunyamin Maftuh, menyatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi harus mendorong agar dosen-dosennya bisa menjadi guru besar, termasuk dosen PAI pada perguruan tinggi umum. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan "Peningkatan Kompetensi dan Tenaga Kependidikan PAI pada PTU" yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama di Hotel Santika Premier Bintaro, 29-31 Mei 2017.
"Kualitas perguruan tinggi akan sangat tergantung dari seberapa banyak dosen-dosennya yang berkualitas, memiliki hasil penelitian dan publikasi ilmiah, di samping pendapat dosennya seringkali dikutip banyak orang. Oleh karenanya, semestinya pimpinan kampus harus mendorong agar para dosennya bisa segera menjadi guru besar, termasuk dosen PAI pada PTU," papar Bunyamin.
Namun demikian, menurut guru besar UPI Bandung ini, berdasarkan data yang ada di lapangan masih dihadapkan dengan sejumlah kendala, yakni di antaranya masih banyak dosen yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, yakni masih S1; kurangnya jumlah dosen yang berpendidikan doktor (S3); bahkan masih banyak dosen yang belum memiliki jabatan akademik. "Hal ini kemudian mengakibatkan minimnya jumlah guru besar di perguruan tingi umum," paparnya lebih lanjut.
Menurut Bunyamin, data di Kemenristek-Dikti per tanggal 10 Februari 2017 menunjukkan bahwa dosen di lingkungan perguruan tinggi umum yang memiliki jabatan akademik Tenaga Pengajar sebanyak 107.959 (45%), Asisten Ahli 49.246 (21%), Lektor 47.679 (20%), Lektor Kepala 29.605 (12%) dan Profesor hanya 5.011 (2%). Data ini mengindikasikan bahwa dosen di PTU, termasuk dosen PAI-nya, perlu didorong untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya lebih baik.
"Dosen itu di samping sebagai pendidik, juga ilmuan. Ini berbeda dengan guru yang merupakan pendidik saja. Artinya, dosen itu tidak hanya mengajar saja, tetapi juga harus banyak melakukan penelitian dan penulisan, di samping mengabdi kepada masyarakat. Para dosen seringkali terganjal menjadi guru besarnya itu lebih banyak sebabkan mereka kurang melakukan penelitian dan publikasinya pada jurnal nasional dan internasional yang terakreditasi," papar Bunyamin Maftuh.
Lebih lanjut Direktur SDM menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) penyebab umum sehingga usulan PAK (Penilaian Angka Kredit) dosen itu tidak disetujui. Pertama, terjadinya perbedaan dalam menghitung angka kredit sehingga berakibat jumlah angka kredit tidak mencapai angka kredit yang dibutuhkan. Kedua, tidak terpenuhinya syarat-syarat khusus seperti tidak ada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi. Ketiga, masih banyak ditemukannya beberapa karya ilmiah yang termasuk dalam kategori plagiasi, termasuk self-plagiation. "Disertasi yang kita tulis kemudian kita terbitkan menjadi buku dengan tanpa ada perubahan maksimal itu termasuk self-plagiation, termasuk menyajikan tulisan-tulisan kita sendiri yang telah diterbitkan dalam tulisan yang lebih dahulu. Oleh karenanya, untuk menjadi guru besar itu di samping harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, juga kita harus sabar, sebab sering bolak balik bahkan ditolak dalam pemenuhan persyaratannya yang telah ditentukan," demikian papar Direktur SDM. (swd/dod)
Bagikan: