Tangerang (Pendis) - "Revolusi mental menjadi janji dari pemerintahan sekarang," sambut Sesditjen Pendis, Ishom Yusqi. Pada RJPMN 2015, visi Indonesia adalah terwujudnya Indonesia yang jujur, mandiri, berkepribadian, dan berlandaskan gotong royong. Dalam hal ini, visi Pendidikan Islam adalah terwujudnya siswa yang cerdas, religius, kompetetif, demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Berdasarkan visi tersebut, Kementerian Agama menurunkan menjadi misi yang bermuara pada tiga pilar, seperti pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, tata kelola dan akuntabilitas. Program-program yang ada pada Ditjen Pendidikan Islam disesuaikan dengan misi tersebut (08/07/2015).
"Beberapa tahun yang akan datang, terdapat perubahan nomenklatur pada PAI. PAI akan diperluas, bukan hanya pada sekolah, melainkan pada lembaga lain seperti LAPAS, Akademi Militer, Kelautan, dan kursus," tegas Ishom. Dalam konteks PAI, Ishom menyampaikan bahwa guru harus memahami beberapa regulasi yang berkaitan dengan dirinya. Guru adalah pendidikan profesional, bukan ilmuwan yang meneliti dan mengembangkan ilmu. Pintar belum tentu menguasai kemampuan mengajar yang baik, karenanya harus mengetahui tatacara mengajar yang baik, keterampilan mengajar harus sering di-update. Kompetensi guru, dalam hal ini, yang harus dikembangkan adalah kompetensi pedagogik. "Guru harus benar-benar paham dalam mengembangkan pembelajaran," lanjut Ishom. Sekarang ini, kita krisis guru yang cerdas mengajar. Kompetesi pedagogik kini menjadi hal yang menjadi sorotan terutama berkaitan dengan degradasi kompetensi ini.
Penguasaan materi penting juga dengan memperbaharui ilmu yang akan diajarkan oleh guru. Materi yang diajarkan juga harus selalu di-update, sebab ilmu pengetahuan mengalami perkembangan sesuai perubahan zaman. Kemampuan ini termasuk pada pengembangan kompetensi profesional. Selain itu, kompetensi kepribadian terutama integritas dalam keilmuan harus ditingkatkan. Kompetensi sosial dituntut pula untuk ditingkatkan.
Regulator berkewajiban untuk memperhatikan karir, hak dan kewajiban, penghargaan. Regulator harus pula melindungi posisi guru.
Ishom pada acara Bimtek Kurikulum 2013 PAI di hari kedua di Hotel Allium Kota Tangerang menegaskan pada semua peserta bahwa 4 kompetensi sesuai dengan tuntutan UU harus dikembangkan oleh guru.
Revolusi mental di Kemenag dikembangkan dengan 5 budaya kerja, yaitu integritas, kreatifitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
(rudi as/dod)
Bagikan: