Guru Harus Mampu Meningkatkan 4 Kompetensi

Kamis, 9 Juli 2015 05:39 WIB
Pendis

Guru Harus Mampu Meningkatkan 4 Kompetensi

Tangerang (Pendis) - "Revolusi mental menjadi janji dari pemerintahan sekarang," sambut Sesditjen Pendis, Ishom Yusqi. Pada RJPMN 2015, visi Indonesia adalah terwujudnya Indonesia yang jujur, mandiri, berkepribadian, dan berlandaskan gotong royong. Dalam hal ini, visi Pendidikan Islam adalah terwujudnya siswa yang cerdas, religius, kompetetif, demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Berdasarkan visi tersebut, Kementerian Agama menurunkan menjadi misi yang bermuara pada tiga pilar, seperti pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, tata kelola dan akuntabilitas. Program-program yang ada pada Ditjen Pendidikan Islam disesuaikan dengan misi tersebut (08/07/2015).

"Beberapa tahun yang akan datang, terdapat perubahan nomenklatur pada PAI. PAI akan diperluas, bukan hanya pada sekolah, melainkan pada lembaga lain seperti LAPAS, Akademi Militer, Kelautan, dan kursus," tegas Ishom. Dalam konteks PAI, Ishom menyampaikan bahwa guru harus memahami beberapa regulasi yang berkaitan dengan dirinya. Guru adalah pendidikan profesional, bukan ilmuwan yang meneliti dan mengembangkan ilmu. Pintar belum tentu menguasai kemampuan mengajar yang baik, karenanya harus mengetahui tatacara mengajar yang baik, keterampilan mengajar harus sering di-update. Kompetensi guru, dalam hal ini, yang harus dikembangkan adalah kompetensi pedagogik. "Guru harus benar-benar paham dalam mengembangkan pembelajaran," lanjut Ishom. Sekarang ini, kita krisis guru yang cerdas mengajar. Kompetesi pedagogik kini menjadi hal yang menjadi sorotan terutama berkaitan dengan degradasi kompetensi ini.

Penguasaan materi penting juga dengan memperbaharui ilmu yang akan diajarkan oleh guru. Materi yang diajarkan juga harus selalu di-update, sebab ilmu pengetahuan mengalami perkembangan sesuai perubahan zaman. Kemampuan ini termasuk pada pengembangan kompetensi profesional. Selain itu, kompetensi kepribadian terutama integritas dalam keilmuan harus ditingkatkan. Kompetensi sosial dituntut pula untuk ditingkatkan.

Regulator berkewajiban untuk memperhatikan karir, hak dan kewajiban, penghargaan. Regulator harus pula melindungi posisi guru.

Ishom pada acara Bimtek Kurikulum 2013 PAI di hari kedua di Hotel Allium Kota Tangerang menegaskan pada semua peserta bahwa 4 kompetensi sesuai dengan tuntutan UU harus dikembangkan oleh guru.

Revolusi mental di Kemenag dikembangkan dengan 5 budaya kerja, yaitu integritas, kreatifitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.

(rudi as/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah