Jakarta (Pendis)- Kementerian Agama berharap Kemendikbud agar ikut memperjuangkan nasib para guru honorer pendidikan agama Islam supaya mereka bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi saat diskusi online antara tim Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dengan Direktorat PAI Kementerian Agama, Senin 21 Desember 2020.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama saat ini membina guru pendidikan agama Islam Non PNS sebanyak 124.781 orang. Guru PAI yang berstatus PNS jumlahnya 106.874 orang untuk membina sebanyak 307.655 sekolah, terdiri dari 169.378 sekolah Negeri dan 138.377 sekolah swasta.
Pihaknya meminta agar Kemendikbud bisa membantu memperjuangkan nasib guru honorer PAI supaya bisa diangkat menjadi guru PNS atau PPPK.
"Kementerian Agama mempunyai guru honorer sebanyak 124.781 orang, jadi mohon agar Kemendikbud membantu memperjuangkan mereka agar diangkat jadi PNS atau guru PPPK untuk tahun 2021. Karena saat ini banyak sekolah yang kekurangan guru karena pension dan meninggal dunia," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa sudah lama Kementerian Agama tidak mengangkat guru pendidikan agama Islam untuk sekolah karena tidak ada alokasi untuk guru pendidikan agama Islam di sekolah. Guru-guru PAI yang baru semuanya diangkat oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat propinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Kita ikut bersyukur bahwa Pemerintah Daerah mengangkat guru PAI PNS untuk sekolah di wilayah mereka, namun Kementerian Agama tidak diajak koordinasi. Jadi kami agak khawatir dengan mutu dan kwalitas mereka," sambung Rohmat.
Rohmat mengatakan rasa khawatirnya apabila tidak ada alokasi bagi guru pendidikan agama di sekolah pada pengangkatan PPPK tahun 2021. Karena ini akan berpengaruh kepada mutu pendidikan di Indonesia dan harapan bagi para guru honorer yang selama ini sudah berharap diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Jangan sampai tidak ada guru pendidikan agama yang tidak diangkat sebagai PNS atau PPPK pada seleksi tahun 2021, karena nanti semua pihak akan jadi repot, baik Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri maupun Menpan RB,” ujarnya mengingatkan.
Pada kesempatan itu, Temu Ismail dari Ditjen GTK Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait dengan rencana pengangkatan 1 juta PPPK. Kemendikbud telah melaksanakan sosialisasi di 4 zona, yaitu di Batam, Semarang, Yogyakarta dan Makassar. Namun dari jumlah itu tidak termasuk guru pendidikan agama.
"Kemendikbud telah melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang rencana pengangkatan PPPK dalam 4 zona. Namun kegiatan ini tidak mendiskusikan tentang pengangkatan PPPK untuk guru pendidikan agama di sekolah”, katanya.
Menurutnya, Kemendikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negera (BKN) secara masif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait persiapan seleksi satu juta guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer yang sudah tercatat di BKN, Dapodik dan tidak harus memiliki MMPK serta guru-guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikat profesi guru tapi tidak mengajar. Prioritas saat ini juga untuk guru honorer di sekolah negeri," tambahnya.
Seperti diketahui, program seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, Agus Sholeh, Kasubdit PAI SMP/SMA/SMK menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Kementerian Agama akan melakukan sejumlah langkah agar guru honorer PAI dapat diangkat sebagai PNS maupun PPPK tahun 2021.
Pertama, Kementerian Agama akan merevisi PP nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Terutama terkait dengan pengangkatan guru pendidikan agama di sekolah.
Kedua, Kementerian Agama akan mengirim surat ke Kemenko PMK agar membantu penyediaan alokasi PPPK untuk guru pendidikan agama.
Ketiga, Kementerian Agama akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB untuk alokasi guru PPPK bagi guru pendidikan agama tahun 2021.
Keempat, Kementerian Agama melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru pendidikan agama dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kelima, Kementerian Agama menyediakan instrument asesmen/seleksi calon PNS/PPK guru pendidikan agama pada tahun 2021. (gus/hik)
Bagikan: