Jakarta (Pendis) ---- Kemenag memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar pendidikan agama Islam di sekolah dapat diselenggarakan dengan sebaik mungkin. Materi soal Pendidikan Agama Islam harus menjadi medium pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Juknis Ujian Sekolah PAI pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 secara daring, di Jakarta, Rabu (10/02).
Sebagaimana visi Kementerian Agama bahwa Kementerian Agama akan menjadi kementerian yang professional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia yuang maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Menurut Dhani, Kementerian Agama mempunyai kepentingan agar moderasi beragama dapat diwujudkan melalui dunia pendidikan agama di sekolah.
“Penguatan konten moderasi beragama pada sekolah harus mengedepankan nilai-nilai integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” jelas Dhani.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Penyetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) meniadakan Ujian Nasional. Dengan adanya edaran tersebut, pelaksanakan ujian akhir sekolah menjadi kewenangan sekolah masing-masing.
“Saya minta agar Direktur PAI dan para Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS dapat melakukan pendampingan kepada para guru PAI agar mereka dapat menyiapkan materi ujian yang tidak mengandung konten yang mengarah pada SARA maupun khilafiyah (perbedaan madzhab),” pinta Dhani.
Dhani berharap, untuk kepentingan bersama dan kelancaran Ujian Sekolah PAI, para Kabid Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS dapat berkoordinasi dan kerjasama dengan para Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan bahwa sekalipun Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan, Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis Ujian Sekolah PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Disusunnya Juknis Ujian Sekolah PAI, bertujuan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti. “Panduan yang ada tidak berorientasi mengatur secara detail penyelenggaraan US PAI akan tetapi lebih fokus pada norma umum pelaksanaan serta penyiapan kisi-kisi soal saja,” jelas Rohmat.
Rohmat menambahkan konten Juknis Ujian Sekolah PAI juga menyesuikan regulasi terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi. “Juknis ini kita desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga beberapa hal seperti capaian pembelajaran dan level kognisi sudah kita sesuaikan”, terangnya.
Rohmat berharap pedoman Ujian Sekolah PAI nantinya dapat menjadi acuan bagi guru PAI dalam menyusun dan mengembangkan soal. Dengan demikian pelaksanaan US PAI dapat lebih terukur dan berkualitas.
(Humas Pendis/My)
Bagikan: