Bogor (Pendis) - Kabar gembira untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS), Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Dalam keputusan tersebut, belum secara eksplisit menyebut Guru PAI Non-PNS sebagai pihak yang berhak menerima insentif dari Kemenag.
Direktur PAI, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan bahwa rencananya akan ada revisi untuk memunculkan nomenklatur Guru PAI dalam KMA No. 1/2018, sehingga dasar aturannya dapat lebih jelas. Hal itu disampaikannya ketika memberikan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Buku Teks Siswa dan Pedoman Guru PAI Angkatan 2 di Bogor Jawa Barat, Selasa (18/12).
"KMA No. 1/2018 tidak memunculkan nomenklatur terkait hak Guru PAI, karena nomenklatur itu (KMA No. 1/2018) pembayaran insentif untuk pegawai non PNS di lingkungan Kementerian Agama. Kalau `lingkungan Kementerian Agama` tidak dieksplisitkan, tetap saja kita debatable membayar Guru PAI," ujar Rohmat.
Rohmat Mulyana berharap bahwa dengan dicantumkannya nomenklatur Guru PAI Non-PNS sebagai pihak yang berhak menerima insentif dari Kemenag tentunya akan semakin mempertegas kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat PAI.
"Maka kami usulkan nomenklaturnya menjadi Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama dan Guru PAI bukan PNS pada Sekolah. Biar kita (Direktorat PAI) tenang, ada anggaran sebesar 66 milyar untuk membayar guru non PNS," terangnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Buku Teks Siswa dan Pedoman Guru PAI Angkatan 2 berlangsung selama 3 (tiga) hari, tanggal 18 s/d 20 Desember 2018. Kegiatan ini menghadirkan para pakar pendidikan Islam dan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai pihak penelaah. (apri/dod)
Bagikan: