Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai mensosialisasikan Juknis Ujian Sekolah PAI pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Sosialisasi dilakukan secara daring, Rabu (10/02).
Sosialisasi Juknis Ujian Sekolah PAI pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 dihadiri, Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS seluruh Indonesia, Kasi pada Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS Kemenag Kab/Kota, Ketua KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, MGMP PAI SMK tingkat Propinsi, Ketua Pokjawas PAI tingkat Propinsi serta Kasubdit dan Kasi di Direktorat PAI.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam sambutannya mengatakan bahwa Kemenag memiliki mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar pendidikan agama Islam di sekolah dapat diselenggarakan dengan sebaik mungkin.
“Kita mempunyai kepentingan untuk menunjukkan bahwa Kementerian Agama bersungguh-sungguh dalam mengelola pendidikan agama Islam di sekolah,” ujar Dhani di Jakarta, Rabu (10/02).
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Penyetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) meniadakan Ujian Nasional. Dengan adanya edaran tersebut, pelaksanakan ujian akhir sekolah menjadi kewenangan sekolah masing-masing.
“Saya minta agar Direktur PAI dan para Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS dapat melakukan pendampingan kepada para guru PAI agar mereka dapat menyiapkan materi ujian yang tidak mengandung konten yang mengarah pada SARA maupun khilafiyah (perbedaan madzhab),” jelas Dhani.
“Materi soal Pendidikan Agama Islam harus menjadi medium pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia,” harap Dhani.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan bahwa sekalipun Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan, Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis Ujian Sekolah PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Disusunnya Juknis Ujian Sekolah PAI, bertujuan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti. “Panduan yang ada tidak berorientasi mengatur secara detail penyelenggaraan US PAI akan tetapi lebih fokus pada norma umum pelaksanaan serta penyiapan kisi-kisi soal saja,” jelas Rohmat.
Rohmat menambahkan konten Juknis Ujian Sekolah PAI juga menyesuikan regulasi terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi. “Juknis ini kita desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga beberapa hal seperti capaian pembelajaran dan level kognisi sudah kita sesuaikan”, terangnya.
Rohmat berharap pedoman Ujian Sekolah PAI nantinya dapat menjadi acuan bagi guru PAI dalam menyusun dan mengembangkan soal. Dengan demikian pelaksanaan US PAI dapat lebih terukur dan berkualitas.
(Humas Pendis/My)
Bagikan: