Jakarta (Pendis) ---Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam. Juknis tersebut mencakup pelaksanaan US PAI pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Direktur PAI, Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan sekalipun Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan, Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis US PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.
“Nantinya panduan yang sedang kita susun tidak berorientasi mengatur secara detail penyelenggaraan US PAI akan tetapi lebih fokus pada norma umum pelaksanaan serta penyiapan kisi-kisi soal saja”, jelas Rohmat di Jakarta, Rabu (27/1).
Rohmat menambahkan konten Juknis US PAI juga menyesuikan regulasi terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi. “Juknis ini kita desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga beberapa hal seperti capaian pembelajaran dan level kognisi sudah kita sesuaikan,” terangnya.
Rohmat berharap pedoman US PAI nantinya dapat menjadi acuan bagi guru PAI dalam menyusun dan mengembangkan soal. Dengan demikian pelaksanaan US PAI dapat lebih terukur dan berkualitas.
“Target kita minggu depan sudah selesai dan nanti akan segera disebarkan ke daerah agar dapat dijadikan pedoman bagi guru-guru PAI,” pungkas Rohmat.
Kasubdit PAI pada SD, Ilham menambahkan penyusunan Petunjuk Teknis US PAI selain melibatkan internal Kementerian Agama juga melibatkan guru dan Pengawas PAI yang kompeten.
“Dengan adanya guru dan pengawas PAI, juknis yang sedang kita susun bisa lebih relevan dengan kebutuhan guru PAI dan satuan pendidikan saat ini ,” tandasnya.
(Nasukha/My)
Bagikan: