Kemenag Susun Kisi-Kisi USBN PAI 2017/2018

Jumat, 29 September 2017 10:11 WIB
Pendis

Kemenag Susun Kisi-Kisi USBN PAI 2017/2018

Bogor (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Ditjen Pendidikan Islam mulai bersiap menyambut pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran PAI (USBN PAI) Tahun Pelajaran 2017/2018 mendatang. Bertempat di Bogor, 27 s/d 29 September 2017 sebanyak 50 guru PAI (GPAI) pilihan dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang tergabung dalam Tim Pusat Penyusunan kisi-kisi USBN PAI juga membuat anchor items (soal-soal utama) sebanyak 25% yang menjadi wewenang Kementerian Agama (pusat). Sementara 75% soal USBN PAI sendiri akan menjadi tugas Kanwil Kementerian Agama di masing-masing provinsi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan, USBN mulai dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2016/2017 untuk beberapa mata pelajaran salah satunya Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Kasubdit PAI pada SD/SDLB yang juga menjadi Ketua Pokja USBN Direktorat PAI, Ilham menjelaskan para GPAI yang diundang sebagai penyusun merupakan tim inti di tingkat pusat yang akan membuat 4 output dokumen penting terkait pelaksanaan USBN PAI yaitu kisi-kisi umum (blue print), kisi-kisi anchor items sekaligus anchor items sebanyak 25% soal yang akan menjadi soal wajib dan terakhir Prosedur Operasional Standar (POS) yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan USBN PAI.

Hadir pada kegiatan narasumber Halfian Lubis yang merupakan salah satu konseptor USBN PAI di lingkungan Direktorat PAI pada tahun 2008. Seperti diketahui kebijakan USBN PAI sudah lahir sejak Tahun Pelajaran 2008/2009 sebagai upaya penting peningkatan mutu sekaligus penilaian PAI dan mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI. "Kisi-kisi umum dan anchor items yang berhasil disusun selama 3 hari ini akan diserahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk mendapat pengesahan dan selanjutnya dikirim ke provinsi dan ditindaklanjuti dengan membuat master soal. Ketiga dokumen dibuat dalam 2 versi yakni berbasis Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 untuk menyiasati kebutuhan sekaligus kondisi di lapangan," jelas Halfian.

Rapat koordinasi yang berhasil dibentuk antara pihak Kemenag, Kemendikbud dan BSNP pasca keluarnya Permendikbud Nomor 3 tahun 2017 menegaskan bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal USBN PAI tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 3 ayat 2. Direktorat PAI menyusun anchor items sebanyak 25% sementara Kanwil Kemenag Provinsi bertanggung jawab menyusun kisi-kisi khusus sekaligus 75% master soal dengan memberdayakan GPAI dari KKG dan MGMP PAI. Tugas terakhir adalah merakit soal tersebut untuk dibuat dalam beberapa paket guna menghindari terjadinya kebocoran soal. Untuk materi soal USBN PAI disepakati terdiri atas 2 jenis yakni 40 soal pilihan ganda dan 5 soal essai. Karena dikelola oleh provinsi, maka jadwal USBN PAI harus serentak di semua kabupaten/kota.

Asrijanty, selaku narasumber lain dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud pada kegiatan tersebut memotivasi tim peyusun agar bisa membuat soal-soal yang berkualitas yang bisa menstimulus peserta didik dengan menekankan kemampuan menganalisis. Ia memperlihatkan beberapa contoh soal pendidikan agama dari beberapa daerah hasil evaluasi USBN tahun 2016/2017 yang dilakukan oleh Puspendik Kemendikbud. Penilaian hasil belajar di era abad 21 diarahkan pada penilaian yang mendukung kemampuan Higher Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan berpikir tingkat tinggi untuk menjawab tantangan jaman. "Pembelajaran bisa ditentukan dengan penilaian yang mendorong siswa berpikir kritis. Kondisi siswa di sekolah berikut cara berpikirnya akan terbentuk dengan baik sehingga mereka tidak mudah terpancing, mampu membedakan informasi hoax dan yang tidak," ungkapnya. (Wikan/dod) (Dok. Foto: Yoni Haris)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah