Bogor (Pendis) --- Mendukung Penguatan Kompetensi Pengawas, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI, mengadakankegiatan yang bertajuk Penguatan Kompetensi Pengawas PAI. Empat indikator sebagai ukuran dala memahami moderasi beragama menjadi pesan dalam menguatkan kompetensi pengawas.
Kegiatan yang diadakan selama 8 hari mulai 23 Juni – 30 Juni 2021 ini merupakan Kerjasama antara Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dengan Direktorat PAI Ditjen Pendis.
Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin selaku pemateri menyampaikan paparan secara virtual terkait moderasi beragama. Ia mengingatkan pentingnya memahami secara mendalam esensi ajaran Islam sehingga para pengawas dapat memposisikan diri dalam menghadapi perbedaan.
“Terdapat empat Indikator moderasi beragama sebagai ukuran apakah pemahaman seseorang itu moderat atau berlebihan,” terang Lukman, Selasa (29/06/2021).
Lukman menjelaskan siikap moderat itu dinamis, sehingga dengan memahami inti ajaran Islam dapat memberikan wawasan dalam menyikapi perbedaan. “Kadang kita lupa, menganggap kita yang paling benar lalu tidak memanusiakan orang yang berbeda dengan kita. Padahal pesan utama agama yang kita anut yang diakui kebenarannya itu adalah memanusiakan manusia,” sambungnya.
Lukman menyampaikan terdapat empat Indikator moderasi beragama sebagai ukuran apakah pemahaman seseorang itu moderat atau berlebihan.
“Empat indikator tersebut adalah komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi,” jelasnya.
Lukman berpesan, para guru dan pengawas harus lebih luas dan lebih memahami Islam itu sendiri. Moderat itu adil (al adl), untuk bisa ada ditengah maka harus mengetahui kutub ekstrim di kanan dan kiri. Menjadi moderat itu selalu dinamis, karena dia mensyaratkan wawasan dan pengetahuan yang cukup terkait dengan sikap ekstrimitas itu ada dimana dan sikap yang melampaui batas berada dimana, maka untuk memperluas wawasan harus mengetahui inti pokok ajaran Islam itu sendiri.
Kasubdit PAI pada PAUD/TK Victoria Elisna Hannah yang hadir mendampingi secara luring, menyampaikan pengawas PAI memiliki tanggung jawab dalam meneruskan kebijakan Kementerian Agama kepada guru PAI sebagai binaannya termasuk program moderasi beragama.
“Moderasi beragama adalah program unggulan dari Kementerian Agama, kebetulan sekali bapak Lukman Hakim Saifuddin adalah pengagasnya, kami menginginkan adanya informasi terkait hal tersebut sehingga nanti bisa meneruskan program moderasi beragama ini kepada para guru yang menjadi binaan para pengawas.”
Victoria berharap agar pasca diklat ini para pengawas dapat mendiseminasikan moderasi beragama kepada guru PAI melalui organisasi profesi guru. “nanti masing-masing pengawas akan meneruskan kebijakan moderasi beragama ini kepada binaannya melalui profesi guru agama yang sudah dibentuk. Pertama untuk FKG PAI pada TK, kemudian KKG PAI SD, MGMP SMP, MGMP SMA dan pokjawas untuk pengawas PAI,” pungkasnya (Miftah/Tim Media PAI)
Bagikan: