Kurikulum 2013 Sangat PAI

Jumat, 15 April 2016 13:53 WIB
Pendis

Kurikulum 2013 Sangat PAI

Pekanbaru (Pendis) - Tidak bisa dipungkiri bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan semakin maju ilmu pengetahun dan teknologi, efeknya telah mempengaruhi segala aspek kehidupan. Pun ilmu pengetahuan, sudah semestinya juga mengikuti dan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan yang ada. Demikian disampaikan Chundasah dalam laporannya pada kegiatan Peningkatan Kompetensi guru PAI pada Sekolah Angkatan 12 yang diselenggarakan di Grand Zuri Hotel Pekanbaru Riau, 14 s/d 16 April 2016.

"Kegiatan ini, bagi kami merupakan kegiatan prioritas. Ilmu pengetahuan yang Bapak/Ibu peroleh selama kuliah harus di-update. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan IPTEK yang begitu pesat," ujarnya pada Kamis, (14/04/16).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta dan berlangsung selama tiga hari. Selama kegiatan, peserta menerima materi terkait peningkatan kompetensi guru perspektif Kurikulum 2013, dengan harapan, setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu mengembangkan metodologi pembelajaran yang aktif, inovatif, dan kreatif; mampu mengembangkan model-model pembelajaran berbasis ICT; mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil belajar, dan; diharapkan peserta juga mampu membuat desain pembelajaran (rencana pelaksanaan pembelajaran/RPP). Terakhir, peserta akan melakukan kegiatan real teaching di depan siswa-siswi SMPN 25 Pekanbaru yang didatangkan di hotel, untuk mengukur sejauhmana pemahaman peserta terhadap materi yang sudah diterima selama kegiatan.

"Materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud antara lain pengembangan bahan ajar, model-model pembelajaran perspektif Kurikulum 2013; media pembelajaran perspektif Kurikulum 2013, evaluasi dan penilaian perspektif Kurikulum 2013, dan disain pembelajaran perspektif Kurikulum 2013 (RPP). Kemudian di hari terakhir, peserta akan mengikuti kegiatan real teaching ," pungkas Chundasah.

***

Sementara itu, H. Ruslan, Kabid PAKIS, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, dalam sambutannya menyatakan bahwa secara normatif perkembangan pendidikan agama sudah meningkat, namun kondisi yang terjadi di lapangan justeru sebaliknya, sangat kontras. Hal ini terjadi, karena guru PAI kurang menguasai model-model pembelajaran kekinian. Di samping itu, guru PAI tidak menguasai metodologi pembelajaran dengan baik. Dengan demikian, menurutnya lagi, kegiatan peningkatan kompetensi seperti ini sangat diperlukan.

"Sebenarnya, perkembangan guru PAI sekarang ini sudah bagus, tapi kondisi di lapangan tidak. Oleh sebab itu, perlu ditingkatkan kompetensi dan pengetahuan guru PAI tentang model pembelajaran dan metodologi pembelajaran," tegas Kabid Pakis (14/04/16).

Sebagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu PAI, berbagai program telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau, melalui kegiatan pengembangan kurikulum dan penilaian; peningkatan kompetensi guru PAI; pertukaran guru PAI; dan lain-lain. Sehingga dengan meningkatnya mutu guru PAI, akan menjadikan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berkarakter sosial yang baik, untuk menjadikan ISRA, .

"Kemarin di tingkat provinsi kita menyelenggarakan kegiatan pengembangan kurikulum dan penilaian, peningkatan kompetensi, pertukaran guru, dan sebagainya. Inilah yang kami lakukan dalam rangka meningkatkan mutu PAI. Terjadinya kemunduran PAI, bukan saja semata-mata gurunya tidak bermutu. Mungkin saja pengaruh dari luar terlalu kuat," pungkasnya.

***

"Di Indonesia, pendidikan agama Islam sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun dalam perjalanannya, PAI tidak efektif. Entah kenapa," tegas H. Nifasri dalam sambutannya mewakili Direktur Pendidikan Agama Islam (14/04/16).

Menurut Nifasri, pemerintah dalam menerbitkan regulasi maupun undang-undang terkait pendidikan, selalu memasukkan PAI sebagai bagian di dalamnya. Hal ini dikarenakan, pemerintah menganggap PAI memiliki peranan strategis dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, yaitu dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah. Namun kenyataanya, PAI selama itu tidak efektif, sehingga kurang maksimal dalam menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berkarakter sosial yang baik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hal ini karena dulu, lanjutnya, pendidikan agama termasuk pendidikan umum lain, pengelolaannya tersentralisasi di Kemdikbud, sehingga Kementerian Agama tidak mampu berbuat banyak dalam mengelola PAI.

"Di setiap undang-undang, PAI selalu disebutkan. Tapi PAI tidak berjalan efektif. Sebab dulu semua diurus oleh Dikbud. Dulu Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengurus PAI. Baru setelah terbit PP 55/2007, Kemenag sudah berdaya dalam mengurus PAI".

PAI dalam pandangan Nifasri, cakupannya sangat luas. Mengacu kepada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan agama harus dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Karena begitu luasnya cakupan PAI, gurunyapun harus lebih baik dari guru-guru yang lain. Kompetensinya juga harus ditingkatkan dan selalu di-upgrade pengetahunnya, sehingga tidak tertinggal baik secara keilmuan maupun metodologi. Terutama sekali tentang Kuirkulum 2013. Kurikulum 2013? Sebab Kurikulum 2013 menurutnya "sangat PAI". Pembangunan spiritual peserta didik dan pembentukan karakter sosial yang baik peserta didik sebagaimana tertuang dalam Kurikulum 2013 adanya di PAI.

"Guru PAI harus selalu di-upgrade pengetahuannya. Terutama terkait dengan Kurikulum 2013. Jangan ilmu-ilmu yang sudah expired masih dipahami dan diajarkan," imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, kasubdit optimis dan berharap kompetensi guru-guru PAI menjadi lebih bermutu dan meningkat. Sehingga lebih kreatif, efektif, dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran. Dan tentunya menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasya sebagai guru.

(ozi/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah