Bekasi (Pendis) - Moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, artinya moderasi beragama menjadi proyek nasional dan arah kebijakan negara. Hal ini disampaikan Ketua Pokja Moderasi beragama Kemenag RI Oman Fathurrahman saat kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI pada SD, SMP, SMA dan SMK di Bekasi, Jumat (26/2).
"Tentunya materi Moderasi beragama masuk dalam kurikulum sebagai penguatan moderasi beragama Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah, karena sejatinya Sekolah sebagai tempat transformasi nilai-nilai moderasi beragama ," terang Staf Ahli Menteri Agama ini.
Menurut Oman, perlu menyamakan pemahaman bahwa moderasi beragama bukan antitesa radikalisme, sehingga harus dipahami moderasi beragama bukan hanya untuk melawan radikalisme,melainkan untuk menata kehidupan beragama secara keseluruhan.
Moderasi beragama merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, termasuk juga para peserta didik.
"Dalam materi ajar hendaknya menyasar terhadap pentingnya internalisasi nilai-nilai agama, supaya menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini termasuk dalam pendidikan karakter," ungkap Oman.
Selain itu juga, moderasi beragama bertujuan mengadvokasi mengenai pentingnya menghargai keragaman agama dan tafsir kebenaran ajaran agama, ucapnya.
Oman menegaskan bahwa moderasi beragama yang diusung Kemenag adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebihan dalam mengimplementasikannya, pungkas Oman. (Hikmah).
Bagikan: