Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat pendidikan Agama Islam tengah melaksanakan Pemetaan Kompetensi (PK) Online Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) secara nasional. Hingga saat ini, terdata sekitar 161 ribu guru PAI dari 16 Provinsi telah melaksanakan PK Online PPKB GPAI.
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyatakan PPKB GPAI merupakan salah satu program mandatori Direktorat PAI yang juga amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018, Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 dan Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Menurutnya PK Online menjadi sarana pengembangan keprofesian guru dalam upaya memenuhi kebutuhan kompetensi abad 21.
"PK Online ini sangat penting bagi semua guru PAI dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi serta mengurangi 'Gap Generation'. Mempersiapkan kompetensi bagi guru PAI masa depan yg dibutuhkan pada abad 21," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, selasa (09/05/2023).
Alumni UIN Jakarta ini juga menjelaskan PK Online PPKB GPAI bertujuan untuk mendapatkan data kompetensi guru PAI secara riil. Guru PAI yang ada tersebar di seluruh pelosok nusantara dan diperlukan pantauan untuk melihat kebutuhan guru di satu wilayah dengan wilayah yang lain. Sehingga melalui PK Online dapat diketahui peta dan profil kompetensi guru untuk menentukan ketepatan dalam memberikan pelatihan.
Amrullah berharap guru PAI yang mengikuti PK Online dapat mengetahui profil diri dan mengetahui kompetensi apa yang perlu mereka kembangkan. "Para guru PAI menyadari dan mengetahui kekurangan dan kelebihan potensi dan kompetensi yang dimiliki dan kompetensi yg dibutuhkan atau diperluakan dalam peningkatan proses pembelajaran dan hasil belajar yg baik pula," pungkasnya.
Untuk diketahui, PK Online PPKB GPAI dimulai pada tanggal 3 s.d 11 Mei 2023 dan jadwal susulan dimulai pada tanggal 15 s.d 16 Mei 2023. Adapun 16 provinsi yang telah melaksanakan PK Online PPKB GPAI diantaranya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yoyakarta, jawa Timur dan banten.
Bagikan: