Bekasi (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis melakukan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2021 guna mempersiapkan pelaksanaan ujian yang baik dan mengacu Pedoman pelaksanaan ujian terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kemenag mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar pendidikan agama Islam di sekolah dapat diselenggarakan dengan sebaik mungkin.
“Kementerian Agama sangat bersungguh-sungguh dalam mengelola pendidikan agama Islam di sekolah. Ujian Sekolah dilaksanakan tentunya untuk mengukur kemampuan siswa tentang pengetahuan yang dimiliki siswa," ” ujar Dhani di Bekasi, Kamis (25/02).
Rumusan soal harus mampu mengukur pengetahuan, yang pastinya membutuhkan pengetahuan yang kuat dengan konsep sinergitas yang dalam mempersiapkannya hendaklah melakukan koordinasi, dan diintegrasikan, kemudian disingkronisasikan, serta tentunya dalam penerapannya harus mengutamakan simplikasi, tuturnya.
Kami mengharapkan pelaksanaan ujian dapat berjalan lancar dan tertib sehingga harus disiapkan sebaik mungkin dengan mengacu pada pedoman ujian yang ada dan anak didik bisa dipersiapkan mental dan spiritualnya dalam menghadapi Ujian tersebut," ujarnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan bahwa Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan, tetapi Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis Ujian Sekolah PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Rohmat berharap pelaksanaan Ujian Sekolah PAI dapat lebih terukur dan berkualitas, sehingga meningkatkan mutu pendidikan agama Islam. (Hikmah)
Bagikan: