Agenda Riset Keagamaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Kamis, 5 April 2018 08:03 WIB
Pendis

Agenda Riset Keagamaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Tangerang (Pendis) - Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam (PTKI) melalui Subdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat saat ini tengah merancang Agenda Riset Keagamaan Nasional (Arkan). Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Suwendi mengatakan bahwa agenda ini ke depan akan memberikan inovasi dalam riset keagamaan.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom. Yusqi pada Selasa (03/04) mengatakan bahwa agenda ini diharapkan dapat memberi warna dalam riset keagamaan dan menjadi pedoman dalam mengadakan penelitian. Penelitian mengalami perkembangan yang pesat, hal ini bisa menjadi motivasi untuk mengembangkan riset yang lebih maju.

Direktur PTKI M. Arskal Salim GP menyampaikan apresiasi atas kehadiran para ahli yang mewakili berbagai daerah dan berharap dalam forum ini dilaksanakan lagi dengan menghadirkan para pakar lain. Kegiatan ini disosialisasikan ke daerah-daerah lain dengan mengadakan workshop agar memberikan manfaat terhadap para dosen yang mengadakan penelitian.

Arskal juga menjelaskan tentang Arkan (agenda riset keagamaan nasional) merupakan proses kristalisasi dari apa yang dihasilkan dan dipublikasikan para dosen. Proses riset yg dilakukan mahasiswa tidak hanya bersifat individual tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari universitas sebagai hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.

Arskal juga memberikan arahan agar riset leader dalam Arkan tidak hanya profesor tetapi juga para peneliti dari mahasiswa pascasarjana.

Harapannya kegiatan ini ditindaklanjuti untuk mewujudkan langkah inovatif yang konkret dan Arkan menjadikan acuan atau referensi pokok penyusunan proposal penelitian atau agenda besar penelitian PTKIN. (akhlis/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag