AICIS 2022, Lahirkan Dokumen Bali

Kamis, 3 November 2022 22:26 WIB
Pendis

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid

Bali (Pendis)-- Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-21 resmi ditutup oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, Kamis (03/11/2022).
Kegiatan yang menghadirkan para pakar dari dalam dan luar negeri ini melahirkan dokumen Bali yang berisikan sembilan poin rekomendasi untuk kemajuan peradaban dunia dalam kontekstual 
AICIS yang telah digelar dan dibuka menteria Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Mataram (20/20/2022) yang membahas isu dan topik yang dikaitkan dengan fikih dan ajaran Islam diharapkan dapat bermanfaat untuk kemajuan dan kemaslahatan dunia, termasuk mengenai pentingnya rekontekstualisasi Islam melalui wahana-wahana akademis dan intelektual. 
“Kelancaran dan kesuksesan gelaran AICIS ke-20 ini tidak lepas dari peran dan bantuan semua pihak. Khususnya para panitia yang terlibat, juga dari Universitas Hindu Negeri (UHN), I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar selaku salah satu tuan rumah penyelenggaraan rangkaian AICIS ke-21. Semoga dengan berakhirnya AICIS ini dapat memberikan manfaat bagi dunia,” ujar Wamenag. 
Ada Sembilan rekomendasi atau disebut “Dokumen Bali” yang dihasilkan AICIS ke-21, dokumen ini untuk kesejahteraan  masyarakat dalam  beragama baik untuk masa kini maupun masa depan.Keberpihakan kajian Islam untuk memperkuat dan mendorong kemajuan pendidikan tinggi sebagai pusat penelitian yang peduli pada kebijakan public, yatiu ; 
1. Tertanam dalam kesadaran manusia untuk menyadari keterbatasan dan potensi mereka, agama masa depan memberikan nilai-nilai dasar dan modalitas yang perlu kita jelajahi untuk membantu kita memahami tantangan yang kita hadapi di masa depan yang tidak diketahui dan dengan demikian menciptakan cara berpikir baru dan solusi kreatif. Nilai-nilai dan modalitas ini perlu direaktualisasi dan dikontekstualisasikan setiap saat. Dalam tradisi Islam, misalnya, ulama telah menunjukkan bagaimana perjuangan sebagai pedoman umat Islam dalam mengamalkan agamanya, dapat dikontekstualisasikan dan direaktualisasikan sesuai dengan tantangan kontemporer: al-hukm yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman.
2.  Digitalisasi tidak dapat dihindari dan tidak dapat dihentikan dalam segala aspek kehidupan sehari-hari kontemporer. itu memberi umat manusia teknologi mewah yang mempercepat perubahan dan menyebabkan banyak gangguan. Agama masa depan harus membekali pengikutnya dengan pola pikir digital yang tepat dan literasi digital yang memadai, untuk memastikan bahwa transformasi digital berlangsung secara sistematis, tepat dan transformatif, untuk memelihara kemanusiaan yang lebih baik.
3. Pengetahuan yang tepat dan relevan adalah elemen yang sangat mendasar dari perkembangan semua masyarakat. Agama masa depan harus memastikan bahwa pemeluknya terus mencari, memperluas, dan memperdalam ilmu yang relevan dengan memperkuat budaya pembelajaran, sistem pendidikan, dan program pendidikan agama, serta memberdayakan mereka dengan karakter yang kuat dan pandangan dunia yang kosmopolitan.
4. Untuk menjamin bahwa ajaran agama dijelaskan dan dipahami secara empiris dan kontekstual, masa depan — Peligion harus memastikan bahwa semua pungutan dan kategori program pendidikan up to date, relevan dengan kebutuhan kontemporer masyarakat digital, dan properti yang dirancang.
5.  Untuk mengejar perubahan yang cepat dan realitas yang mengganggu, anggota masyarakat perlu memiliki Kapasitas yang teratur untuk belajar, beradaptasi, dan merespons semua bentuk gagasan, ideologi, kebijakan, dan program yang muncul yang dapat membawa dampak signifikan bagi kehidupan sehari-hari mereka. kehidupan. Agama masa depan harus mengintensifkan kegiatan keagamaan yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menoleransi, menyerap, mengatasi dan menyesuaikan diri dengan berbagai macam ancaman lingkungan, ideologi dan sosial. Para pemeluk agama, termasuk Muslim, hidup nyaman sebagai warga dunia dengan karakter senyum yang percaya diri.
6. Agama masa depan harus berdiri bersama untuk mencegah segala bentuk intoleransi agama, radikalisme dan ekstremisme, dan | mempromosikan moderasi agama dengan mempromosikan pendidikan agama yang tepat, keadilan ekonomi dan keadilan politik.
7. Agama masa depan harus memastikan bahwa semua masyarakat memiliki kapasitas untuk mengatasi dan mengatasi ancaman langsung, | belajar dari pengalaman masa lalu, mengantisipasi risiko masa depan dan menyesuaikan mata pencaharian mereka, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan mengembangkan lembaga yang meningkatkan kesejahteraan individu dan mendorong ketahanan masyarakat terhadap krisis di masa depan. Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil dan perempuan harus terus diperkuat.
8. Modal sosial dan jaringan sosial memainkan peran kunci dalam membangun dan memelihara ketahanan sosial. Oleh karena itu, penting bagi agama di masa depan untuk mengatasi masalah ini secara konsisten, untuk meningkatkan pemahaman pribadi dan kolektif serta — kesadaran akan pentingnya membangun dan memelihara modal sosial dan jaringan sosial di tingkat lokal, nasional dan internasional.
9. Atas dasar ukhuwwah Isiamiyyah, ukhuwwah wataniyyah dan ukhuwwah bashariyyah, agama masa depan harus bersatu | dan bekerja sama, untuk membekali umatnya dengan kapasitas dan kredibilitas yang diperlukan untuk memajukan perdamaian, mengelola kehidupan yang damai, dan pada akhirnya mencapai nilai yang sangat mendasar dari agama sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmatan Ii'l 'alamin).


Pendis

Tags:

AICIS 2022

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.