Bogor (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Islam merasakan perlunya pengakuan kontribusi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) selama ini terhadap kemajuan peradaban masyarakat Indonesia dengan cara melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas PTKIN dengan jalan alih status. Poin-poin faktor pendorong transformasi kelembagaan PTKIN menjadi pokok bahasan yang didiskusikan dengan mempertimbangkan berbagai masukan stakeholders untuk perbaikan ke depan secara nasional dan internasional.
Sejak lama perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) diakui keberadaannya oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mampu menjawab tantangan peradaban dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan-penelitian-pengabdian masyarakat). Namun seiring dengan perkembangan zaman dirasakan perlu mengembangkan prodi-prodi selain agama sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi pengembangan potensi sosial kemasyarakatan yang bervariasi antar daerah, hal tersebut dilakukan dengan proses alih status yang dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
"Penting untuk mengkonfirmasi beberapa data terkait reasoning mengapa transformasi kelembagaan signifikan dan relevan untuk dilaksanakan. Beberapa argumen tentang aspek yang mendukung transformasi kelembagaan, diantaranya : 1) historis, sejak tahun 1960-an PTKIN mampu memberikan kontribusi yang kuat bagi masyarakat secara umum, 2) geografis, setidaknya terdapat satu UIN dan satu IAIN/ STAIN di setiap propinsi, 3) jangka waktu, periode panjang pengembangan kelembagaan PTKIN yang disesuaikan dengan RPJMN, renstra dan program prioritas menjadi acuan pula, 4) kualitas pendidikan tinggi, angka partisipasi kasar (APK) yang masih rendah, 5) input dan output mahasiswa PTKIN, mampu mewadahi alumni selain prodi keagamaan," ujar Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Mastuki di Bogor (16/09/16) dalam acara Penyusunan Rencana Strategis Pendidikan Tinggi Islam.
Grand desain transformasi kelembagaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang tengah disusun oleh Direktorat Pendidikan Tinggi lslam dikonfirmasi dengan beberapa pengakuan lembaga-lembaga PTKIN yang telah mengalami alih status, diantaranya adalah IAIN Jambi, IAIN Padang dan STAIN Kudus. Grand desain transformasi kelembagaan PTKIN juga mesti menggambarkan pengembangan selama setidaknya 25 tahun ke depan.
Menurut perwakilan masing-masing PTKIN bahwa grand desain menjadi tolak ukur arah pengembangan PTKIN di lingkungan Kemenag. Berdasarkan data United Nations Development Programme (UNDP), saat ini Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia masih berada di posisi 110 dari 180 negara yang berarti masih rendah, sehingga dirasakan perlu ada UIN di setiap propinsi dan IAIN atau STAIN di level kabupaten/ kota.
Selain itu juga perlu disusun diferensiasi antar PTKIN dalam grand desain agar tidak terjadi tumpang tindih nilai tambah setiap PTKIN yang secara geografis letaknya tidak terlalu jauh, diferensiasi dikembangkan berbasis pada potensi lokal. Selain itu, populasi jumlah penduduk muslim juga harus diperhatikan dan potensi perekonomian masing-masing daerah. Aspek tantangan input mahasiswa dan lulusan PTKIN pun berhadapan dengan berbagai persoalan yang dihadapi di tiap daerah, berbeda, tidak bisa diatasi dengan program studi agama saja. Lulusan SMA, SMK dan MA yang tidak hanya menyelenggarakan prodi keagamaan, UIN/IAIN/STAIN harus memiliki prodi umum untuk mewadahi alumni-alumni tersebut.
"Grand desain juga harus disusun secara futuristik dan visioner dan harus menyesuaikan dinamika tingkat regional dan internasional. Data SPAN dan UMPTKIN dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi acuan tren peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Kita harus bisa membuat good strategy, artinya grand desain ini harus juga dipikirkan strateginya supaya diterima oleh seluruh stakeholders," ujar Kasubdit Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Islam M. Zein yang juga hadir dalam acara tersebut.
Beberapa argumen diatas yang menjadi faktor penyebab transformasi kelembagaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) menjadi dasar-dasar pertimbangan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas PTKIN. Dalam pembahasan yang dihadiri hampir seluruh PTKIN se-Indonesia ini, diharapkan argumen yang muncul sifatnya nasional dan komprehensif bukan per daerah untuk tahun 2006 hingga 2020.
(sya/ra)
Bagikan: